Sudutkota.id – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, meminta pemerintah pusat dan instansi terkait menolak pengajuan lahan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih apabila menggunakan atau mengalihfungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurutnya, Kota Malang masih kekurangan RTH sehingga tidak seharusnya ada kebijakan yang mengurangi luasan ruang hijau yang tersisa.
Pernyataan tersebut disampaikan Amithya saat diwawancarai awak media, Rabu (10/6/2026). Ia mengaku sangat menyayangkan munculnya wacana penggunaan lahan RTH untuk mendukung program Koperasi Merah Putih, terlebih ketika pemerintah daerah sebelumnya mengalami kesulitan mencari lahan untuk kebutuhan program Sekolah Rakyat (SR).
Menurut Amitya, saat Pemerintah Kota Malang mengajukan kebutuhan lahan untuk Sekolah Rakyat, aturan mengenai perlindungan RTH diterapkan secara ketat. Bahkan lahan yang telah terdaftar sebagai ruang terbuka hijau tidak dapat digunakan dan harus dicarikan alternatif lain.
“Saya sangat menyayangkan kalau sampai ada alih fungsi lahan. Kemarin saja kita mencari lahan untuk Sekolah Rakyat kesulitan karena itu merupakan lahan yang sudah didaftarkan sebagai RTH dengan luasan sekitar 8 hektare. Kalau kemudian Koperasi Merah Putih membuat alih fungsi itu menjadi legal atau diperbolehkan, saya rasa ini perlu dihentikan,” tegasnya.
Ia menilai seharusnya tidak ada perlakuan berbeda terhadap kebijakan pemanfaatan ruang terbuka hijau. Jika kebutuhan lahan untuk program pendidikan seperti Sekolah Rakyat harus mematuhi aturan perlindungan RTH, maka program lain juga semestinya tunduk pada aturan yang sama.
“Kota Malang ini masih kekurangan RTH. Kenapa kemudian lahan yang sudah ada justru dialihfungsikan? Jangan sampai begitu. Kenapa kita tidak berpikir menggunakan lahan lain yang memang sudah ada dan bisa dimanfaatkan untuk program tersebut,” ujarnya.
Amithya menegaskan dirinya tidak menolak keberadaan program Koperasi Merah Putih. Namun, ia menilai pemerintah perlu mencari solusi yang lebih kreatif dan inovatif tanpa harus mengorbankan ruang terbuka hijau yang menjadi kebutuhan penting masyarakat perkotaan.
Menurutnya, konsep pembangunan koperasi tidak harus terpaku pada ketentuan lahan yang luas. Daerah dapat menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing, terutama di kota yang memiliki keterbatasan lahan.
“Kita harus melihat inovasi yang dilakukan kota-kota lain. Tidak harus rigid misalnya harus menyediakan lahan 1.000 meter persegi. Di kawasan perkotaan itu sulit. Yang penting programnya berjalan dan substansi kebijakannya tercapai. Cari solusi dengan memanfaatkan aset atau lahan lain yang tersedia,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu bahkan menegaskan bahwa langkah yang tepat bukan sekadar melakukan kajian ulang, melainkan menghentikan rencana tersebut apabila memang menggunakan lahan RTH.
“Bukan hanya dikaji ulang. Mestinya itu tidak dilakukan. Kalau memang sudah diajukan ke kementerian, seharusnya tidak diakomodasi. Kalau di daerah ada yang lolos, mestinya di kementerian bisa melihat persoalan ini dan menghentikannya,” ujarnya.
Amithya juga menyinggung pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum pengajuan dilakukan. Hingga saat ini, ia mengaku belum menerima informasi maupun pembahasan resmi terkait rencana penggunaan lahan tersebut.
“Saya sendiri belum mendengar secara langsung soal pengajuan itu. Padahal kalau dikonsultasikan sejak awal, sebenarnya bisa dicari jalan keluar bersama,” katanya.
Lebih lanjut, Amithya mengungkapkan bahwa dirinya pernah berkonsultasi dengan Kementerian Koperasi mengenai keterbatasan lahan di daerah perkotaan. Dari hasil konsultasi tersebut, terdapat sejumlah alternatif yang bisa diterapkan tanpa harus menggunakan lahan yang luas.
“Saya pernah berkonsultasi ke Kementerian Koperasi. Saat itu disampaikan bahwa kalau di kota sulit mendapatkan lahan besar, tidak masalah menggunakan lahan sekitar 250 meter persegi dengan bangunan empat lantai. Jadi sebenarnya ada alternatif yang bisa dilakukan,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa konsep bangunan vertikal tetap harus memperhatikan aspek aksesibilitas bagi seluruh pengguna, termasuk kelompok lansia dan penyandang disabilitas.
“Kalau dibuat bertingkat, tentu spesifikasi bangunannya harus dipikirkan lebih detail. Jangan sampai menyulitkan masyarakat yang akan menggunakan fasilitas tersebut. Karena itu perlu perencanaan dan koordinasi yang matang,” tambahnya.
Terkait pembangunan Koperasi Merah Putih, Amithya menjelaskan bahwa program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Agrinas. Pemerintah daerah, kata dia, hanya berperan dalam penyediaan lahan serta memberikan masukan terkait pelaksanaannya.
Karena itu, ia berharap ATR/BPN maupun kementerian terkait dapat mempertimbangkan kondisi riil Kota Malang sebelum memberikan rekomendasi atau persetujuan penggunaan lahan.
“Data RTH Kota Malang sudah jelas. Kita masih kekurangan ruang terbuka hijau. Kalau dulu untuk Sekolah Rakyat saja tidak diperbolehkan menggunakan lahan RTH, maka seharusnya prinsip yang sama juga berlaku untuk program lainnya. Jangan sampai ada kebijakan yang justru mengurangi luasan ruang hijau yang masih sangat dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.




















