KOTA MALANG, Sudutkota.id – Menjaga Kota Malang tetap aman dan kondusif bukan semata-mata menjadi pekerjaan polisi. Persoalan sosial yang terus berkembang menuntut keterlibatan banyak pihak, mulai pemerintah, organisasi masyarakat, komunitas, media hingga warga.
Pesan itu mengemuka dalam audiensi Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo P.S. bersama Yayasan Gubuke Wong Ngalam (GWN) yang berlangsung di Polresta Malang Kota,Jumat (28/8/2026).
Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi. Sejumlah persoalan yang berpotensi mengganggu kondusivitas Kota Malang turut dibahas, mulai peredaran narkotika dan obat keras, persoalan rumah kos, aktivitas malam hari, potensi konflik sosial hingga derasnya informasi provokatif di media sosial.
Ketua Yayasan GWN Lili Ulfiah mengatakan, keberadaan GWN diarahkan sebagai ruang sosial yang dapat menjembatani berbagai persoalan masyarakat dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Menurutnya, GWN selama ini membuka ruang pengaduan masyarakat. Berbagai keluhan yang masuk kemudian diupayakan untuk dicarikan jalan keluar melalui komunikasi dan koordinasi dengan instansi maupun pihak terkait.
“Kami fokus pada pergerakan di bidang sosial, serta menerima berbagai pengaduan masyarakat. Berbagai keluhan dan persoalan kami tampung untuk kemudian dicarikan solusi dengan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Lili.
Dalam audiensi tersebut, organisasi dan komunitas juga menyampaikan pentingnya deteksi dini terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Lingkungan rumah kos, keberadaan mahasiswa dan pendatang, aktivitas hiburan malam hingga potensi gesekan antarkelompok menjadi sejumlah isu yang dinilai membutuhkan perhatian bersama.
Tak kalah penting adalah persoalan di ruang digital. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi, termasuk konten provokatif dari akun anonim, dinilai berpotensi memperkeruh situasi apabila tidak segera diluruskan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menegaskan, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan. Namun, peran tersebut harus tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing.
Danang menyebut karakter Kota Malang yang heterogen dengan aktivitas pendidikan, ekonomi, sosial dan mobilitas masyarakat yang tinggi memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Semangat Jogo Malang adalah tanggung jawab bersama. Masih ada sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, mulai peredaran narkotika dan obat keras, gangguan kamtibmas, persoalan rumah kos, aktivitas malam hari hingga potensi konflik sosial,” ungkap Danang.
Menurutnya, persoalan keamanan tidak selalu harus diselesaikan dengan pendekatan penindakan. Pada kasus tertentu, penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan memperhatikan kepentingan korban maupun pihak yang bertanggung jawab atas perbuatannya.
Namun demikian, Danang mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Masyarakat dapat berperan melalui kontrol sosial dan memberikan informasi apabila menemukan dugaan tindak pidana. Tetapi apabila seseorang diamankan karena diduga melakukan pelanggaran hukum, proses selanjutnya harus diserahkan kepada kepolisian.
Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan.
“Semua pihak harus menjalankan peran sesuai kewenangannya, saling memberikan informasi, membangun komunikasi, dan bersama-sama mencari solusi,” tegasnya.
Danang juga menyoroti pentingnya sinergi di tingkat wilayah. Komunikasi antara lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah daerah, organisasi masyarakat dan warga dinilai menjadi salah satu kunci agar persoalan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih besar.
Di sisi lain, media massa juga memiliki posisi strategis. Informasi yang diterima masyarakat harus melalui proses verifikasi sehingga pemberitaan tidak justru menjadi pemicu keresahan atau konflik baru.
Pesan tersebut menjadi penting di tengah derasnya arus informasi digital, ketika sebuah informasi yang belum teruji kebenarannya dapat menyebar luas hanya dalam hitungan menit.
Audiensi Polresta Malang Kota dan Yayasan GWN akhirnya mempertegas satu hal: kondusivitas Kota Malang tidak bisa dibebankan hanya kepada polisi.
Polri tetap berada pada garis depan dalam pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum. Namun masyarakat, organisasi, komunitas, pemerintah dan media memiliki tanggung jawab masing-masing dalam melakukan pencegahan, kontrol sosial, edukasi serta menyampaikan informasi yang benar.
Dengan demikian, semangat “Jogo Malang” diharapkan tidak berhenti sebagai slogan. Semangat tersebut harus diterjemahkan menjadi kerja bersama untuk mendeteksi persoalan sejak dini, membuka komunikasi dan menyelesaikan masalah sesuai aturan.
Sebab, kota yang aman bukan hanya kota yang minim kejahatan, tetapi juga kota yang mampu menjaga ruang sosial tetap sehat, aktivitas pendidikan berjalan, roda ekonomi bergerak, serta masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa rasa khawatir.





















