Sudutkota.id – Revitalisasi Alun-Alun Merdeka Kota Malang yang digadang-gadang menjadi wajah baru ruang publik yang lebih modern, tertata, dan ramah keluarga, rupanya masih menyisakan pekerjaan rumah besar.
Di balik fasilitas yang kini tampak lebih rapi dan representatif, persoalan klasik soal ketertiban pengunjung justru masih membayangi.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, mengungkapkan bahwa pelanggaran di kawasan alun-alun masih cukup tinggi. Hal ini ia sampaikan saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Rabu (15/4/2026).
Salah satu pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah kebiasaan merokok sembarangan. Ironisnya, aktivitas tersebut tidak jarang dilakukan di area yang seharusnya steril dari asap rokok, seperti playground atau area bermain anak.
“Padahal kami sudah menyediakan area khusus perokok di empat sudut Alun-Alun Merdeka, lengkap dengan kursi dan fasilitas pendukung. Tapi dalam praktiknya, masih banyak pengunjung yang mengabaikan aturan tersebut,” jelas Raymond.
Menurutnya, fenomena ini menjadi indikator rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Lebih dari itu, ia menilai ada sikap abai terhadap aspek kesehatan, terutama bagi anak-anak yang rentan terpapar asap rokok di ruang terbuka publik.
“Di area playground itu sudah ada larangan besar yang sangat jelas terlihat. Tapi tetap saja tidak dipedulikan. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tapi juga bentuk kurangnya kepedulian terhadap orang lain,” tegasnya.
Tak hanya soal rokok, berbagai bentuk pelanggaran lain juga masih kerap terjadi. Mulai dari aksi vandalisme hingga perusakan fasilitas umum, seperti sarana air minum yang disediakan untuk pengunjung. Raymond menyebut, tindakan-tindakan tersebut umumnya terjadi saat pengawasan di lapangan melemah.
Minimnya jumlah personel menjadi salah satu penyebab utama. Saat ini, DLH Kota Malang hanya memiliki tujuh polisi taman aktif. Jumlah tersebut dinilai sangat jauh dari kebutuhan ideal, yakni sekitar 35 personel.
“Banyak petugas yang sudah pensiun dan belum tergantikan. Sementara tujuh petugas yang ada harus mengawasi seluruh taman di Kota Malang, yang jumlahnya mencapai 98 titik. Jadi jelas pengawasan tidak bisa maksimal,” paparnya.
Kondisi ini membuat celah bagi sebagian pengunjung untuk bertindak seenaknya. Ketika tidak ada petugas yang berjaga, aturan kerap diabaikan, dan pelanggaran pun terjadi tanpa kontrol.
Selain keterbatasan personel, persoalan anggaran juga menjadi kendala serius. Pada tahun 2026 ini, DLH hanya mendapatkan alokasi sekitar Rp300 Juta untuk perawatan seluruh taman di Kota Malang. Angka tersebut dinilai sangat jauh dari kebutuhan riil di lapangan.
Sebagai perbandingan, perawatan Alun-Alun Merdeka saja setiap tahunnya bisa menghabiskan anggaran hingga Rp400 juta. Artinya, dengan anggaran yang ada saat ini, pemeliharaan seluruh taman jelas tidak dapat dilakukan secara optimal.
Meski dihadapkan pada berbagai keterbatasan, ada capaian positif yang patut diapresiasi. Pemerintah Kota Malang dinilai berhasil menjaga ketertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan alun-alun pasca-revitalisasi.
Kekhawatiran akan membludaknya PKL ke dalam area inti alun-alun tidak terbukti. Selama periode Ramadan hingga Lebaran lalu, para pedagang tetap tertib berada di luar kawasan, yakni di sepanjang Jalan Merdeka Selatan dan Jalan Merdeka Barat. Kondisi ini membuat estetika dan kebersihan alun-alun tetap terjaga.
Namun demikian, Raymond menegaskan bahwa keberhasilan penataan fisik tidak akan berarti tanpa diimbangi perubahan perilaku masyarakat. Ia menilai, kesadaran kolektif menjadi kunci utama agar fasilitas publik yang telah dibangun dengan anggaran besar tidak cepat rusak dan tetap memberikan manfaat jangka panjang.
“Fasilitas bisa dibangun ulang, tapi membangun kesadaran itu jauh lebih sulit. Kalau pengunjung tetap abai, maka masalah ini akan terus berulang. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.





















