Sudutkota.id – Persoalan reklame ilegal di Kota Malang kembali menjadi perhatian serius DPRD Kota Malang.
Dewan menilai, maraknya papan reklame tanpa izin yang berdiri di berbagai sudut kota, bukan hanya menciptakan kesemrawutan visual, tetapi juga menjadi salah satu sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya disebut bisa mencapai Miliaran Rupiah setiap tahun.
Sorotan keras itu disampaikan anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Anastasia Ida Soesanti, saat diwawancarai Sudutkota.id, Sabtu (9/5/2026). Politisi dari PDI Perjuangan tersebut menilai penanganan reklame ilegal selama ini masih belum maksimal dan cenderung belum memberikan efek jera bagi para pelanggar.
“Reklame ilegal jelas menjadi kebocoran PAD. Itu sudah pasti. Karena reklame itu ada pajaknya. Ketika pemasangan dilakukan tanpa izin, maka potensi pajak yang seharusnya masuk ke daerah otomatis hilang,” tegas Ida.
Menurutnya, sektor reklame memiliki potensi besar dalam mendongkrak pemasukan daerah. Namun di sisi lain, lemahnya pengawasan membuat banyak pihak memanfaatkan celah dengan memasang reklame tanpa mengurus izin resmi.
“Potensinya besar sekali. Bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Karena reklame ini berkaitan dengan bisnis dan promosi usaha. Harusnya ini bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang kuat,” ujarnya.
Ida menegaskan, hilangnya potensi PAD akibat reklame ilegal pada akhirnya berdampak langsung kepada masyarakat. Sebab, dana yang masuk ke kas daerah sejatinya digunakan kembali untuk pembangunan, pelayanan publik hingga perawatan fasilitas kota.
“PAD itu kan kembali ke masyarakat. Untuk pembangunan, fasilitas umum, taman kota dan lainnya. Jadi kalau ada kebocoran seperti ini, masyarakat juga yang dirugikan,” katanya.
Tak hanya soal pendapatan daerah, keberadaan reklame ilegal juga disebut memperburuk wajah Kota Malang. Banyak reklame dipasang sembarangan tanpa mempertimbangkan estetika kota, keselamatan pengguna jalan hingga aturan tata ruang.
“Kalau reklame ilegal itu pemasangannya asal-asalan. Yang penting terlihat. Tidak memikirkan apakah tempat itu boleh atau tidak. Akhirnya kota jadi semrawut dan muncul polusi visual,” ungkapnya.
Ia bahkan menyoroti pemasangan reklame di taman kota dan kawasan heritage yang dinilai sangat mengganggu estetika sekaligus merusak fasilitas publik.
“Ada yang dipasang di taman kota, padahal taman itu dirawat menggunakan anggaran daerah juga. Belum lagi di kawasan heritage. Harusnya kawasan seperti itu steril dari reklame sembarangan,” tegasnya.
Menurut Ida, pemasangan reklame seharusnya tidak dilakukan secara asal tempel. Ada banyak aspek yang harus diperhatikan, mulai dari keamanan konstruksi, kenyamanan pengendara hingga nilai estetika kota.
“Pemasangan reklame itu ada aturan dan pertimbangannya. Estetika, keamanan, kenyamanan pengguna jalan, semua harus diperhatikan. Tidak bisa sembarangan dipasang hanya demi kepentingan bisnis,” katanya.
Ia juga menyoroti lemahnya efek jera terhadap pelanggar reklame ilegal. Selama ini, penindakan yang hanya berujung tindak pidana ringan (tipiring) dinilai belum cukup membuat pelaku takut mengulangi pelanggaran.
“Kita cuma ditindak dengan tipiring. Ini sangat disayangkan. Harus ada langkah yang lebih tegas supaya ada efek jera,” ujarnya.
Karena itu, Komisi A DPRD Kota Malang mendorong adanya langkah terpadu antara Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan penyisiran dan penertiban reklame ilegal secara intensif.
“Harus ada kerja sama antara Satpol PP dan Bapenda. Karena dari situ bisa diketahui mana reklame yang punya izin dan mana yang ilegal. Kalau ini dibenahi, PAD pasti bisa meningkat,” katanya.
Ida juga meminta Satpol PP tidak ragu melakukan penyegelan hingga pembongkaran terhadap reklame yang terbukti melanggar aturan. Meski demikian, ia mengingatkan agar penindakan tetap dilakukan secara humanis.
“Kalau memang melanggar ya harus berani disegel dan dibongkar. Efek jera itu penting. Tapi tentu pendekatannya tetap humanis karena kita tahu Satpol PP juga berada di posisi yang tidak mudah,” ujarnya.
Lebih jauh, Ida menilai persoalan reklame ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Kesadaran masyarakat juga harus dibangun agar aturan dipahami sebagai sesuatu yang wajib ditaati, bukan justru dicari celah untuk dilanggar.
“Kita harus membangun mindset bahwa aturan dibuat untuk ditaati. Semua orang mencari rezeki, tetapi tetap harus ada batas dan aturan yang dipatuhi. Kalau semua tertib, kota ini juga akan lebih nyaman dan indah,” pungkasnya.




















