Daerah

DPRD Kota Malang Dorong Literasi Digital Sejak Dini, Penggunaan Medsos Anak Perlu Pendampingan Ketat

17
×

DPRD Kota Malang Dorong Literasi Digital Sejak Dini, Penggunaan Medsos Anak Perlu Pendampingan Ketat

Share this article
DPRD Kota Malang Dorong Literasi Digital Sejak Dini, Penggunaan Medsos Anak Perlu Pendampingan Ketat
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono di sebelah kanan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat mengikuti pembukaan pelatihan literasi digital dan pengelolaan media sosial bagi masyarakat di Kota Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Arus perkembangan teknologi digital yang semakin pesat menuntut masyarakat untuk semakin bijak dalam menggunakan media sosial.

Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang terus mendorong peningkatan literasi digital agar media sosial tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga mampu memberikan manfaat positif bagi masyarakat.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan pelatihan pengelolaan media sosial yang digelar, Rabu (3/6/2026), sebagai bagian dari program aspirasi masyarakat. Kegiatan ini menjadi wadah edukasi bagi warga untuk memahami cara memanfaatkan platform digital secara sehat, produktif, dan bertanggung jawab.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menegaskan bahwa perkembangan media sosial tidak bisa dihindari. Karena itu, diperlukan langkah konkret untuk memastikan penggunaannya mampu mendukung pembentukan karakter dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Media sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Tugas pemerintah dan DPRD adalah memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman yang cukup agar mampu menggunakan media sosial secara positif dan memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun lingkungan,” ujar Trio.

Menurutnya, salah satu perhatian utama saat ini adalah penggunaan media sosial oleh anak-anak dan remaja usia sekolah. Pengawasan dari sekolah maupun orang tua menjadi faktor penting untuk mencegah dampak negatif yang dapat muncul akibat penggunaan gawai secara berlebihan.

Trio menilai kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler selama jam pelajaran layak diterapkan di lingkungan sekolah. Langkah tersebut dinilai mampu membantu siswa lebih fokus dalam mengikuti proses belajar mengajar.

“Di beberapa sekolah sudah diterapkan sistem penitipan handphone saat jam pelajaran berlangsung. Ini menjadi contoh yang baik karena siswa dapat lebih berkonsentrasi pada kegiatan belajar tanpa terganggu media sosial atau permainan digital,” katanya.

Ia juga mendorong sekolah menyediakan fasilitas pendukung seperti loker penyimpanan gawai di setiap kelas. Sementara kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi dapat difasilitasi melalui perangkat yang disediakan sekolah, sehingga penggunaan gadget pribadi dapat dibatasi selama kegiatan belajar berlangsung.

Meski demikian, Trio menegaskan bahwa pembatasan bukan berarti melarang anak menggunakan teknologi. Menurutnya, teknologi tetap diperlukan untuk mendukung komunikasi dan kebutuhan pendidikan, namun harus digunakan secara proporsional sesuai usia dan kebutuhan.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa literasi digital menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya penggunaan media sosial di berbagai kalangan masyarakat.

Menurut Wahyu, pelatihan seperti ini menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami cara menggunakan media sosial secara bijak, aman, dan produktif. Selain itu, masyarakat juga diharapkan mampu memanfaatkan media sosial sebagai media informasi, promosi usaha, hingga sarana pengembangan kreativitas.

“Media sosial memiliki manfaat yang sangat besar jika digunakan dengan benar. Karena itu masyarakat perlu mendapatkan pendampingan dan pelatihan agar mampu memanfaatkan teknologi digital untuk hal-hal yang positif,” jelas Wahyu.

Terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak, Wahyu menegaskan pentingnya peran sekolah dan orang tua dalam melakukan pengawasan. Pemerintah Kota Malang juga akan memperkuat sosialisasi mengenai penggunaan media sosial yang sehat dan bertanggung jawab.

Ia mengungkapkan bahwa banyak kasus yang melibatkan anak-anak terjadi akibat kurangnya pemahaman dalam menyaring informasi maupun konten digital yang mereka akses. Karena itu, pendampingan terhadap anak usia di bawah 16 tahun menjadi hal yang sangat penting.

“Anak-anak masih membutuhkan arahan untuk memahami mana konten yang bermanfaat dan mana yang berpotensi memberikan dampak negatif. Pendampingan dari guru dan orang tua menjadi kunci agar mereka dapat tumbuh sebagai generasi yang cerdas secara digital,” tegasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *