Daerah

DPRD Kabupaten Malang Desak Kemenag Evaluasi Izin Operasional Pesantren Usai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

3
×

DPRD Kabupaten Malang Desak Kemenag Evaluasi Izin Operasional Pesantren Usai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Share this article
DPRD Kabupaten Malang Desak Kemenag Evaluasi Izin Operasional Pesantren Usai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Zulham Akhmad Mubarrok (kaos putih) memberikan keterangan kepada awak media didampingi aparat kepolisian dan perwakilan masyarakat.(foto:sudutkota.id/dok. Zulham)

Sudutkota.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, terus menuai perhatian berbagai pihak.

Setelah muncul aksi penyegelan simbolis oleh organisasi masyarakat Yakuza Maneges, kini jajaran legislatif turut mendesak adanya langkah tegas dari pemerintah.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan operasional lembaga pendidikan tersebut.

Menurut Zulham, langkah cepat diperlukan untuk meredam keresahan masyarakat sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Agama dan merekomendasikan agar izin operasional pondok pesantren tersebut ditangguhkan sementara. Jika diperlukan, pengelolaan lembaga bisa diambil alih agar aktivitas pendidikan tetap berjalan dan hak-hak santri tetap terlindungi,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Kasus ini mencuat setelah pengasuh pondok pesantren ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual. Penetapan tersangka tersebut memicu reaksi publik, termasuk aksi solidaritas dari sejumlah elemen masyarakat yang mendampingi korban.

Zulham menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika perbuatan tersebut dilakukan di lingkungan pendidikan dan melibatkan figur yang seharusnya menjadi teladan.

“Penyelesaian kasus ini harus menjadi prioritas. Aparat penegak hukum tidak perlu ragu menindak tegas siapa pun pelakunya. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi jika terjadi di lingkungan pesantren,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah penyidikan yang dilakukan kepolisian dan berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Menurutnya, status sosial maupun posisi seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat penegakan hukum.

“Siapa pun pelakunya, baik tokoh masyarakat, pemuka agama, maupun pihak lain, tetap harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dikedepankan,” katanya.

Selain fokus pada proses hukum, Zulham mengingatkan pentingnya perhatian terhadap kondisi psikologis para korban. Ia meminta pemerintah daerah, Kementerian Agama, lembaga perlindungan anak, hingga instansi terkait untuk memberikan pendampingan secara komprehensif.

Tidak hanya korban, kata dia, para santri yang masih menjalani pendidikan di pesantren tersebut juga harus mendapatkan jaminan keberlanjutan pendidikan serta perlindungan dari dampak sosial yang muncul akibat kasus ini.

“Pemerintah jangan hanya fokus pada persoalan penyegelan atau status lembaga. Pemulihan trauma korban, perlindungan terhadap santri, serta kepastian masa depan pendidikan mereka harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.

Zulham juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu proses hukum.

Sementara itu, aparat kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna melengkapi proses penyidikan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *