Daerah

Dikeluhkan Warga, Satpol PP Angkut Tumpukan Rongsokan dari Fasilitas Umum di Buk Gluduk

13
×

Dikeluhkan Warga, Satpol PP Angkut Tumpukan Rongsokan dari Fasilitas Umum di Buk Gluduk

Share this article
Dikeluhan Warga, Satpol PP Angkut Tumpukan Rongsokan dari Fasilitas Umum di Buk Gluduk
Petugas Satpol PP Kota Malang melakukan penertiban dan pengangkutan tumpukan barang rongsokan yang menempati fasilitas umum di kawasan bawah Jembatan Buk Gluduk, Kamis (11/6/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Bertahun-tahun dikeluhkan warga tumpukan barang rongsokan yang menempati area bawah Jembatan Buk Gluduk akhirnya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Kamis (11/6/2026).

Ini karena warga menganggap tumpukan tersebut mengganggu ketertiban, mempersempit akses jalan, dan menciptakan kesan kumuh.

Penertiban dilakukan setelah berbagai upaya persuasif yang dilakukan pemerintah tidak membuahkan hasil. Mulai dari sosialisasi, pembinaan hingga tiga kali surat peringatan telah diberikan kepada pihak yang menempati lokasi tersebut.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, area fasilitas umum itu tetap dipenuhi barang-barang bekas dan rongsokan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, Anton Viera, mengatakan tindakan tegas terpaksa dilakukan karena seluruh tahapan prosedural telah dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Anton, surat peringatan ketiga telah diberikan pada 12 Mei 2026. Bahkan setelah tenggat waktu berakhir, Satpol PP masih memberikan kesempatan tambahan agar pemilik barang secara sukarela mengosongkan lokasi.

Namun hingga hampir dua minggu setelah peringatan terakhir diberikan, tidak ada langkah nyata dari pihak yang bersangkutan.

“Karena tidak ada tindak lanjut, kami melakukan penertiban dan mengamankan barang-barang yang berada di lokasi. Semua tahapan sudah kami lakukan sesuai prosedur, mulai sosialisasi hingga peringatan ketiga,” ujar Anton.

Ia menjelaskan, lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rongsokan tersebut merupakan fasilitas umum yang berada di kawasan bawah Jembatan Buk Gluduk. Sebagian area berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Malang dan sebagian lainnya masuk aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Keberadaan aktivitas tersebut bukan persoalan baru. Berdasarkan hasil pemantauan petugas, penggunaan area bawah jembatan sebagai tempat penumpukan barang bekas telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan lebih dari lima tahun.

Selama kurun waktu tersebut, kondisi kawasan dinilai semakin semrawut dan memicu berbagai keluhan dari masyarakat sekitar. Selain mengurangi estetika kota, aktivitas pemilahan dan penyimpanan rongsokan di lokasi itu juga dianggap mengganggu pengguna jalan karena berada di area yang memiliki akses lalu lintas cukup padat.

“Warga banyak mengeluhkan kondisi di sini. Jalan yang memang relatif sempit menjadi semakin terganggu karena adanya aktivitas di sekitar lokasi. Selain itu lingkungan terlihat kumuh dan kurang nyaman,” jelasnya.

Anton menegaskan, langkah penertiban bukan semata-mata untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Pemerintah memiliki kewajiban menjaga fasilitas umum agar tetap bersih, aman, dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi yang berpotensi mengganggu masyarakat luas.

Penertiban tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa fasilitas umum tidak boleh digunakan secara sembarangan apabila berpotensi mengganggu ketertiban, kebersihan, maupun kenyamanan masyarakat.

Setelah proses pengangkutan barang selesai dilakukan, petugas langsung membersihkan area bawah jembatan agar kembali tertata. Pemerintah berharap kawasan tersebut dapat terbebas dari aktivitas serupa dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melintas.

Satpol PP Kota Malang juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan ruang publik, trotoar, bawah jembatan, maupun fasilitas umum lainnya sebagai tempat penyimpanan barang atau aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum yang ada. Kota yang bersih, tertib, dan nyaman tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh warga,” tegas Anton.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *