Sudutkota.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Konter Dinasty Apple di Jalan Nusakambangan Nomor 7, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Seorang buruh harian lepas berinisial FM (30) ditangkap setelah diduga membobol toko dan membawa kabur 14 unit iPhone berbagai tipe. Sebagian besar hasil penjualan barang curian diakui pelaku digunakan untuk bermain judi online.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arif menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta analisis rekaman CCTV yang berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku terlebih dahulu melakukan survei dan mengamati aktivitas toko. Saat mengetahui pemilik sudah meninggalkan lokasi, pelaku langsung beraksi. Rentang waktunya sangat singkat,” ujar AKP Didik Arif saat konferensi pers, Selasa (30/6).
Peristiwa bermula ketika korban R (42), seorang karyawan swasta sekaligus pengelola konter, menutup toko pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Sekitar satu setengah jam kemudian, tepatnya pukul 00.30 WIB, korban kembali ke konter di Jl. Nusakambangan No. 7 dan mendapati pintu toko telah dirusak serta dalam keadaan terbuka.
Saat dilakukan pengecekan, 14 unit iPhone berbagai tipe yang dipajang di etalase telah hilang. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mengenakan helm hitam dan membawa tas ransel masuk ke dalam toko sebelum membawa kabur seluruh barang tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/168/VI/2026/SPKT/Polresta Malang Kota tertanggal 28 Juni 2026. Berbekal hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil menangkap FM di wilayah Kecamatan Sukun.
Pengembangan perkara berlanjut hingga ke kamar kos tersangka di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit iPhone 11 warna biru toska yang sengaja disimpan pelaku untuk digunakan sendiri. Sementara 13 unit iPhone lainnya telah dijual secara bertahap melalui media sosial Facebook kepada sejumlah pembeli.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 12 dus boks iPhone, satu unit iPhone 11, tangkapan layar CCTV, helm hitam yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp100 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.
Dalam pemeriksaan, FM mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Namun penyidik juga mengungkap bahwa sebagian besar uang hasil penjualan iPhone justru habis digunakan untuk bermain judi online, selain memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pengakuan pelaku, hasil penjualan barang curian dipakai untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari,” tegas AKP Didik Arif.
Polisi menyebut FM bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana serupa. Meski demikian, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk melacak keberadaan 13 unit iPhone yang telah dijual serta mengidentifikasi para pembelinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah membeli telepon seluler bekas tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Selain berpotensi merugikan pembeli, barang elektronik yang dijual dengan harga tidak wajar dapat merupakan hasil tindak pidana dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.




















