JOMBANG, Sudutkota.id – Permohonan Poligami di Kabupaten Jombang menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Hingga 29 Juli 2026, Pengadilan Agama (PA) Jombang mencatat tujuh perkara permohonan izin poligami, lebih tinggi dibandingkan 2025 yang sebanyak lima perkara dan 2024 yang hanya dua perkara.
Humas PA Jombang, Moh. Muchsin, membenarkan adanya kenaikan jumlah permohonan poligami yang masuk sepanjang tahun ini. Seluruh permohonan tersebut diajukan dengan memenuhi ketentuan awal berupa persetujuan dari istri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Benar, sampai saat ini ada tujuh permohonan poligami yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses persidangan,” ujar Muchsin, Minggu (2/8/2026).
Dari total tujuh perkara tersebut, empat telah diputus majelis hakim. Tiga permohonan dikabulkan, sedangkan satu perkara dicabut oleh pemohon. Sementara itu, tiga perkara lainnya masih menjalani proses persidangan. “Tiga perkara lainnya masih berproses di persidangan,” katanya.
Muchsin menegaskan, izin poligami tidak dapat diberikan secara otomatis. Majelis hakim terlebih dahulu memeriksa apakah alasan yang diajukan pemohon telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Izin poligami tidak dapat diberikan begitu saja. Hakim wajib memeriksa apakah alasan pemohon memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, alasan yang dapat dijadikan dasar permohonan izin poligami antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, maupun tidak dapat melahirkan keturunan.
“Alasan yang dibenarkan antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajiban, mengalami cacat atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, maupun tidak bisa melahirkan keturunan,” ujarnya.
Selain alasan tersebut, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga mengatur syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Syarat tersebut meliputi persetujuan istri, kemampuan suami menjamin kebutuhan hidup seluruh anggota keluarga, serta adanya jaminan berlaku adil terhadap seluruh istri dan anak.
“Salah satu syarat utamanya memang harus ada persetujuan dari istri, dan istri juga tetap dipanggil sebagai pihak dalam persidangan,” tegasnya.
Menurut Muchsin, proses pemberian izin poligami bukan sekadar formalitas. Hakim akan menguji seluruh alasan dan persyaratan sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan.
“Semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Tidak semua orang yang mengajukan otomatis dikabulkan, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,” pungkasnya.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Jombang, jumlah permohonan poligami terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir, yakni dua perkara pada 2024, lima perkara pada 2025, dan meningkat menjadi tujuh perkara hingga 29 Juli 2026.




















