Daerah

Anggota DPRD dan Warga Tolak Keras Toko Miras Cobra di Sawojajar Malang

13
×

Anggota DPRD dan Warga Tolak Keras Toko Miras Cobra di Sawojajar Malang

Share this article
Anggota DPRD dan Warga Tolak Keras Toko Miras Cobra di Sawojajar Malang
Dr. H. Akhdiyat Syabril Ulum, anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Gelombang penolakan terhadap keberadaan toko minuman keras (miras) Cobra di kawasan permukiman RW 11, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, kian menguat.

Sorotan tajam dan penolakan datang dari salah seorang anggota DPRD Kota Malang, Dr. H. Akhdiyat Syabril Ulum. Ia secara terbuka menyatakan sikap tanpa kompromi, bahwa toko miras tidak boleh beroperasi di tengah lingkungan warga.

Politisi dari Fraksi PKS itu menilai, kehadiran toko miras bukan sekadar persoalan usaha, melainkan ancaman nyata bagi ketertiban sosial, nilai moral, hingga masa depan generasi muda.

Ia bahkan menyebut, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Ini bukan lagi soal izin atau tidak. Ini soal dampak langsung ke masyarakat. Kami menolak keras, tidak ada ruang kompromi,” tegasnya, Sabtu (25/4/2026).

Penolakan warga bukan tanpa alasan. Aspirasi dari Ketua RT 01 hingga RT 06, tokoh masyarakat, hingga pengurus Masjid Al A’raf dan Masjid Ainul Yaqin mengungkap fakta bahwa, lokasi toko berada sangat dekat dengan fasilitas ibadah dan pendidikan. Padahal, aturan jelas mengharuskan jarak minimal 500 meter dari titik-titik tersebut.

Kondisi ini memicu keresahan yang meluas. Warga merasa keberadaan toko miras di jantung permukiman telah melanggar rasa keadilan dan mengancam ketentraman lingkungan.

Ulum pun mendesak Pemerintah Kota Malang untuk tidak tinggal diam. Ia meminta evaluasi total terhadap izin usaha yang telah terbit. Jika terbukti melanggar aturan, pencabutan izin harus dilakukan tanpa ragu.

“Tidak boleh ada pembiaran. Kalau melanggar, ya cabut. Pemerintah harus tegas, jangan sampai terkesan membela kepentingan usaha dibandingkan warga,” ujarnya lantang.

Ironisnya, forum mediasi yang difasilitasi pihak Kecamatan Kedungkandang dan Kelurahan Sawojajar belum membuahkan hasil konkret. Bahkan, muncul wacana agar toko tetap beroperasi secara terbatas, yang langsung menuai penolakan keras dari warga.

Bagi Ulum, suara masyarakat adalah prioritas utama dan tidak bisa dinegosiasikan.

“Kami berdiri bersama warga. Penolakan ini kuat, sah, dan punya dasar hukum. Jangan sampai pemerintah kehilangan kepekaan,” tegasnya lagi.

Ia juga mengingatkan, persoalan minuman keras bukan hanya urusan legalitas semata. Dampaknya merembet ke berbagai aspek keamanan, kesehatan, hingga stabilitas sosial.

“Ini tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Tidak ada toleransi untuk hal-hal yang merusak masyarakat,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *