Sudutkota.id – Kepala Desa Pagak Muasan (54), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, harus mendekam di sel tahanan Polres Malang.
Ini setelah ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap warganya yang tertangkap Polisi dalam kasus perjudian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang AKP Muhammad Nur mengatakan, tersangka ditangkap karena meminta uang pada enam orang warga yang tertangkap polisi.
Penangkapan enam orang itu karena berjudi di lapangan bola Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Buser Polda Jatim.
Saat dilakukan penggrebekan, ada tujuh orang tersangka yang diamankan tim Polda Jatim. Kemudian setelah dilakukan penangkapan, kasusnya ini dilimpahkan ke Polres Malang.
“Namun oleh oknum Kades ini, mereka dimintai sejumlah uang. Alasannya untuk meloloskan kasus mereka,” tegas Muhammad Nur, Senin (16/12/2024).
Diungkapkan Muhammad Nur, uang yang diminta Kades ke para tersangka itu nilainya bervariasi. Mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 15 juta per orang.
Sang Kades berdalih, uang itu untuk membantu warga yang terjerat kasus judi, lolos dari jeratan hukum. Dari inisiatif tersangka tersebut, terkumpul uang sebanyak Rp 74 juta.
“Hasil penyidikan kami uang tersebut belum sempat digunakan pelaku. Dan masih disimpan di rumahnya dan berdalih akan dikembalikan,” kata Muhammad Nur.
Pelaku ini berdalih uang itu untuk menebus enam tersangka agar lolos dari jeratan hukum. Akan tetapi diduga dipakai pelaku untuk mencari keuntungan pribadi.
“Pelaku kita jerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Muhammad Nur.(SW)