Tak Lelah Perjuangkan Keadilan Untuk Kemenangan Spektakuler: Advokat Very Yulianto, Raih Kemenangan di PK Kedua

0
Advokat Very Yulianto SH.(foto:sudutkota.id/Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Terhitung sejak tahun 2008, sengketa hukum yang melibatkan Hendro Bintoro berlangsung tanpa henti. Dan belum juga menemukan titik akhir. Hal ini dikarenakan adanya gugatan secara terus menerus dari pihak lawan.

Pada tahun 2020, Hendro Bintoro menunjuk Advokat Very Yulianto, SH sebagai kuasanya. Very ditunjuk untuk memperjuangkan hak-haknya dalam sengketa ini. Dengan perjuangan yang penuh liku, akhirnya usaha keras tersebut membuahkan hasil manis.

Very Yulianto, SH asal Jalan Wijayandanu No 6, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu, dengan gigih memperjuangkan keadilan bagi Hendro Bintoro dan rekan-rekannya. Hingga pada akhirnya berhasil mencapai kemenangan pada Peninjauan Kembali Kedua.

“Melalui perjalanan panjang yang melibatkan proses di Pengadilan Negeri Malang hingga Mahkamah Agung, kemenangan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih tegak di negeri ini,” ujar Very, Selasa (22/10).

Very pun mengungkapkan rasa syukurnya. Sekaligus menegaskan bahwa tidak ada usaha yang sia-sia dalam meraih keadilan.

“Sejak awal, perjuangan ini memang tidak mudah. Sengketa tanah kisaran 12.000 meter persegi dan kondisi kosong, yang terletak di Jalan Janti Barat, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” ungkapnya

Ditambahkan Very, dimulai dengan gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Malang dalam perkara No. 184/Pdt.G/2021/PN.Mlg, hingga Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan nomor 211/Pdt/2022/PT.SBY, dan terus berlanjut di Mahkamah Agung melalui kasasi dengan nomor perkara 3930/K/Pdt/2022

“Semua pengadilan menolak gugatan dari pihak lawan, Adi Prayogo dkk. Namun, ujian besar datang ketika pada tahap Peninjauan Kembali (PK) pertama, Mahkamah Agung justru mengabulkan permohonan lawan, dengan nomor perkara 1029 PK/Pdt/2023.” imbuhnya.

Tidak menyerah begitu saja, Adv. Very Yulianto, SH, mengambil langkah hukum strategis dengan mengajukan Peninjauan Kembali Kedua, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009.

Dalam upaya hukum ini, Very berhasil mematahkan semua bukti-bukti yang digunakan lawan sebagai novum yang cacat hukum.

Melalui pembelaan yang penuh ketelitian, strategi hukum yang cerdas, dan tekad yang tak tergoyahkan, ia akhirnya mampu membawa kemenangan besar bagi Hendro Bintoro dkk dalam Putusan Nomor 686 PK/PDT/2024.

“Kami sangat bersyukur kepada Tuhan karena putusan MA ini di luar dugaan kami, dan hal ini membuktikan bahwa keadilan di Indonesia masih ada,” tegas Very dengan penuh rasa haru.

Perjuangan panjang ini adalah bukti nyata dedikasi seorang advokat yang berjuang tanpa kenal lelah demi membela hak-hak kliennya.

“Sebuah kemenangan gemilang yang akan dikenang dalam sejarah perjuangan hukum di Indonesia,” tukasnya.(Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here