JAKARTA, Sudutkota.id – Nama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ferry merupakan pengusaha yang dihadirkan jaksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar.
Kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026), mendapat perhatian pengamat hukum Universitas Mitra Bangsa, Kamilov Sagala. Ia menilai keterangan mengenai pihak yang menginisiasi peristiwa tersebut perlu dicermati dalam menguji konstruksi perkara.
“Contoh waktu dia menyampaikan bahwa peristiwa itu diinisiasi oleh dia, bukan terdakwa. Dari situ kita melihat bahwa bukan inisiatif dari terdakwa, dia (Ferry Boboho) sendiri yang berinisiatif. Kalau dia yang berinisiatif duluan, itu artinya niatnya datang dari dia,” ujarnya,pada Jum’at (6/11/2026).
Menurut Kamilov, keterangan tersebut membuka pertanyaan mengenai posisi dan kemungkinan keterlibatan Ferry dalam rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa majelis hakim.
“Kenapa? Ada niat awal bukan dari terdakwa. Artinya dia dalam tanda kutip memang pelaku terbiasa ya mengambil inisiatif itu,” katanya.
Sorotan Kamilov tidak berhenti pada kesaksian. Ia juga mempertanyakan pertimbangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan kepada Ferry. Menurutnya, keputusan tersebut harus melalui persyaratan dan asesmen khusus.
“Kalau perlindungan LPSK kan ada syarat-syaratnya yah, dia nggak bisa semudah itu diberikan ruang dilindungi dalam kasus ini karena ada asesmen khusus,” ujarnya dalam diskusi podcast Menyala Media.
Kamilov turut menyinggung keberatan tim kuasa hukum Febrie terhadap posisi Ferry sebagai saksi yang mendapat perlindungan. Ia menilai rekam jejak seseorang perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses asesmen.
“Keberatan itu penting karena syarat di LPSK pun kalau dia sudah punya track record yang nggak benar, katakanlah pernah dituduhkan atau dibawa beberapa kasus hukum, itu sudah menunjukkan orang tidak butuh diberi perlindungan karena dalam tanda kutip sudah melakukan kejahatan walaupun belum di pengadilan,” katanya.





















