Daerah

Vape Dilarang di Tubuh Polresta Malang Kota, Kapolresta Ancam Anggota dengan Sanksi Etik

4
×

Vape Dilarang di Tubuh Polresta Malang Kota, Kapolresta Ancam Anggota dengan Sanksi Etik

Share this article
Vape Dilarang di Tubuh Polresta Malang Kota, Kapolresta Ancam Anggota dengan Sanksi Etik
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS saat memberikan arahan kepada seluruh personel dalam apel pagi di Mapolresta Malang Kota, Selasa (3/11/2026).(Sudutkota.id/Istimewa)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo PS mengeluarkan larangan tegas penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel kepolisian.

Tidak hanya anggota Polri laki-laki (Polki), larangan tersebut juga berlaku bagi Polwan hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri di lingkungan Polresta Malang Kota dan seluruh Polsek jajaran.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut bukan sekadar berujung teguran. Anggota yang terbukti masih menggunakan vape terancam dikenai sanksi disiplin hingga penindakan melalui Kode Etik Profesi Polri.

Penegasan itu disampaikan Danang, Selasa (3/11/2026), sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

“Larangan penggunaan vape ini berlaku bagi seluruh personel Polresta Malang Kota, baik Polki, Polwan maupun ASN Polri. Kami meminta seluruh anggota mematuhi aturan tersebut. Tidak ada pengecualian, dan apabila ditemukan pelanggaran tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Danang.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata-mata persoalan penggunaan rokok elektrik, melainkan juga bagian dari upaya menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas institusi kepolisian.

Selain itu, perangkat vape, khususnya yang menggunakan cartridge, menjadi perhatian karena berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi zat narkotika berbentuk cair.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Danang meminta seluruh personel tidak menganggap remeh kebijakan tersebut. Kepatuhan terhadap aturan internal, menurutnya, harus menjadi bagian dari tanggung jawab setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas.

Untuk memastikan larangan berjalan efektif, pengawasan internal melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) juga diperketat.

Kasipropam Polresta Malang Kota, AKP Didik Sripurwanto mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh personel, termasuk anggota di tingkat Polsek jajaran.

“Sebagai pelaksana pengawasan internal, kami siap menjalankan amanah pimpinan. Sosialisasi sudah dilakukan hingga tingkat Polsek jajaran,” ujar Didik.

Tidak hanya sosialisasi, Propam juga menyiapkan pemeriksaan berkala hingga inspeksi mendadak (sidak) tanpa jadwal yang ditentukan.

Didik menjelaskan, pengawasan internal selama ini juga dilakukan melalui pemeriksaan urine anggota serta pemeriksaan rutin ketika pelaksanaan apel pagi.

“Pemeriksaan yang sudah dilaksanakan selama ini, mulai pemeriksaan urine anggota, hingga pemeriksaan rutin saat melaksanakan apel pagi,” tambahnya.

Ia menegaskan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh personel benar-benar menjalankan ketentuan dalam Surat Edaran Kapolri.

Larangan penggunaan vape juga disosialisasikan kepada pengunjung maupun tamu yang berada di lingkungan kantor kepolisian. Apabila kedapatan menggunakan vape, mereka akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.

Sementara terhadap anggota yang terbukti melanggar, Propam memastikan penanganannya dilakukan melalui mekanisme penegakan disiplin dan kode etik.

“Apabila ditemukan anggota yang melanggar, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri,” tegas Didik.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *