Daerah

Distribusi Rokok Ilegal Lewat Jalur Tol Terbongkar, Bea Cukai Sita Barang Rp276 Juta

17
×

Distribusi Rokok Ilegal Lewat Jalur Tol Terbongkar, Bea Cukai Sita Barang Rp276 Juta

Share this article
Distribusi Rokok Ilegal Lewat Jalur Tol Terbongkar, Bea Cukai Sita Barang Rp276 Juta
Petugas Bea Cukai Malang menunjukkan barang bukti rokok ilegal berbagai merek sebanyak 9.300 bungkus atau 186.000 batang yang diamankan dari sebuah mobil Datsun dalam penindakan di Tol Pandaan–Malang KM 60, Kabupaten Pasuruan.(Sudutkota.id/Istimewa)

MALANG, Sudutkota.id – Jalur tol kembali menjadi lintasan pengiriman rokok ilegal. Bea Cukai Malang menggagalkan pengangkutan 9.300 bungkus atau 186.000 batang rokok tanpa pita cukai yang dibawa menggunakan sebuah mobil Datsun.

Kendaraan tersebut berhasil dihentikan petugas di Jalan Tol Pandaan–Malang KM 60, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Kamis (29/10/2026).

Penindakan ini mengungkap nilai barang ilegal yang diperkirakan mencapai Rp276.530.000. Sementara potensi kerugian negara sebesar Rp138.948.000 berhasil dicegah.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, dalam siaran persnya, Jumat (30/10/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan roda empat.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan patroli darat dengan menyisir kawasan Kedungkandang, Kota Malang, hingga Bululawang, Kabupaten Malang.

Dalam penyisiran tersebut, petugas mendapati mobil Datsun yang dicurigai memasuki Gerbang Tol Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan KPPBC TMP A Pasuruan untuk memperkuat pengawasan.

Pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Kendaraan tersebut berhasil dihentikan di ruas Tol Pandaan–Malang KM 60, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Penindakan ini berawal dari informasi adanya dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan Datsun. Petugas kemudian melakukan patroli darat dan mendapati kendaraan yang dimaksud memasuki Gerbang Tol Madyopuro,” ungkap Johan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 9.300 bungkus atau 186.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek.

Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku. Temuan ini memperlihatkan bahwa pengawasan distribusi rokok ilegal tidak cukup hanya menyasar tempat penjualan, tetapi juga harus menjangkau jalur pengangkutan yang digunakan untuk memasok barang ke berbagai wilayah.

Johan menegaskan, barang bukti berupa rokok ilegal, sarana pengangkut, serta pihak-pihak terkait telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

“Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp276.530.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp138.948.000 yang berhasil dicegah,” jelasnya.

Menurut Johan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, terutama melalui jalur distribusi darat yang memanfaatkan kendaraan sebagai sarana pengangkut.

Ia menyampaikan, pengawasan akan terus diperkuat dengan mengandalkan informasi lapangan, patroli darat, serta koordinasi antar unit agar pengiriman barang kena cukai tanpa pita cukai tidak semakin meluas.

“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan. Pemanfaatan informasi dari lapangan dan koordinasi antar unit menjadi bagian penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal, termasuk pengiriman yang memanfaatkan kendaraan sebagai sarana pengangkut,” pungkas Johan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *