Daerah

DPRD Kota Malang Desak Mitigasi Supiturang, Jangan Tunggu Kebakaran Terulang

5
×

DPRD Kota Malang Desak Mitigasi Supiturang, Jangan Tunggu Kebakaran Terulang

Share this article
DPRD Kota Malang Desak Mitigasi Supiturang, Jangan Tunggu Kebakaran Terulang
Dito Arief Nurakhmadi, wakil Ketua Komisi C sekaligus Ketua Fraksi NasDem–PSI DPRD Kota Malang, menyoroti pentingnya mitigasi kebakaran dan percepatan penanganan gunungan sampah di TPST Supit Urang.(Sudutkota.id/Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar memperkuat mitigasi kebakaran dan mempercepat penanganan gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Supiturang.

Salah satu opsi yang mengemuka ialah pengajuan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang diperkirakan mencapai Rp3 miliar lebih untuk mendukung penutupan area sampah, apabila penanganan mencakup lahan sekitar 15 hektare.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang sekaligus Ketua Fraksi NasDem–PSI, Dito Arief Nurakhmadi, S.AP., M.AP., menilai persoalan TPST Supit Urang tidak boleh terus ditangani secara reaktif, yakni baru bergerak setelah kebakaran terjadi. Terlebih, memasuki musim kemarau, risiko kebakaran dan dampak lingkungan dari tumpukan sampah harus diantisipasi melalui perencanaan teknis serta dukungan anggaran yang memadai.

Hal itu disampaikan Dito saat memberikan evaluasi terkait penanganan TPST Supiturang, Selasa (27/10/2026).

“Kita sudah meminta teman-teman di DLH untuk waspada terhadap berbagai potensi masalah, seperti kebakaran dan penumpukan sampah, apalagi mengingat saat ini sudah masuk musim kemarau. Selama ini, alokasi anggaran untuk penanganan khusus sampah di TPST Supiturang justru terus mengalami penurunan, dan baru ada penambahan pada perubahan APBD berkat perjuangan di badan anggaran dan DPRD,” tegas Dito.

Menurutnya, penurunan alokasi anggaran mitigasi harus menjadi bahan evaluasi serius. Sebab, pencegahan yang terlambat berpotensi membuat pemerintah mengeluarkan biaya lebih besar ketika kebakaran telanjur terjadi dan dampaknya meluas ke masyarakat.

“Kami melihat penutupan dan mitigasi sampah ini adalah hal yang sangat penting. Terkait usulan penggunaan bahan semacam plastik berbahan singkong kemarin, kita sepakat bahwa mitigasi memang harus dilakukan agar alokasi anggaran ke depan tidak setengah-setengah,” ujarnya.

Salah satu opsi yang mengemuka dalam pembahasan penanganan TPST Supiturang ialah pengajuan anggaran BTT untuk mempercepat mitigasi pada area gunungan sampah yang berisiko memicu kebakaran.

Sebagai gambaran, kebutuhan dana BTT untuk penanganan lahan seluas 1,5 hektare diperkirakan sekitar Rp300 juta. Jika cakupan penanganan diperluas hingga 15 hektare, kebutuhan anggaran berdasarkan perhitungan proporsional dapat mencapai sekitar Rp3 miliar. Nilai tersebut bahkan berpotensi lebih besar bergantung pada kondisi lahan, kebutuhan material, dan pekerjaan teknis yang harus dilakukan.

Namun, angka Rp3 miliar lebih tersebut masih sebatas perkiraan dan usulan, bukan anggaran yang telah disetujui ataupun dipastikan pencairannya. Besaran kebutuhan riil masih harus dihitung melalui kajian teknis dan koordinasi dengan instansi terkait.

Rencana penanganan tersebut mencakup pengurukan tanah dan pengadaan replas atau bahan penutup berupa terpal. Area sampah yang telah ditutup direncanakan kemudian ditindih dengan sampah baru sebagai salah satu metode yang dipertimbangkan untuk membantu mengurangi risiko kebakaran.

Dito menegaskan, DPRD pada prinsipnya mendukung upaya pencegahan agar insiden serupa tidak kembali terjadi. Namun, ia mengingatkan bahwa keterlambatan mitigasi justru dapat meningkatkan beban biaya pemerintah.

“Secara prinsip dan fungsi, kita tentu mendukung agar permasalahan ini tidak terulang kembali. Namun, anggaran tersebut sebelumnya memang belum tersampaikan secara penuh. Karena insiden sudah terlanjur terjadi, langkah penanganannya akhirnya memerlukan biaya yang jauh lebih besar,” ungkapnya.

Ia menilai, pemerintah seharusnya menempatkan mitigasi sebagai prioritas sejak awal, bukan baru mempercepat penanganan setelah muncul persoalan.

“Andai mitigasi bisa dilakukan sejak jauh-jauh hari, biaya yang dikeluarkan mungkin bisa lebih rendah. Inilah mengapa penanganan sampah dan anggarannya harus menjadi prioritas khusus,” tandas Dito.

Karena itu, usulan BTT perlu ditindaklanjuti dengan kejelasan luas lahan yang menjadi prioritas, kebutuhan material, perhitungan biaya, serta mekanisme penganggaran yang sesuai ketentuan. Dengan perencanaan yang terukur, anggaran diharapkan benar-benar mendukung mitigasi dan tidak sekadar menjadi respons sementara setelah kebakaran terjadi.

Selain persoalan anggaran, Dito menyoroti penyebab kebakaran yang terjadi sebelumnya. Ia menyebut insiden tersebut bukan semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan diduga melibatkan tindakan pembakaran yang disengaja.

“Dampak kemarin bukan karena faktor alam, melainkan karena ada oknum yang sengaja membakar. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pemulung dan masyarakat sekitar harus ditingkatkan agar tidak memicu permasalahan lain di TPST Supiturang,” katanya.

Ia meminta DLH memperkuat pengawasan di kawasan TPST, termasuk melakukan pembinaan terhadap pemulung dan masyarakat sekitar. Meski demikian, dugaan pembakaran harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Dito juga berharap pergantian personel di lingkungan DLH, termasuk kepala UPT dan kepala bidang persampahan yang baru, menjadi momentum untuk mengevaluasi pola kerja sebelumnya.

“Dengan adanya regenerasi dan perubahan di DLH, seperti kepala UPT yang baru serta kabid persampahan yang baru, kita harapkan ada semangat baru untuk mengevaluasi pola kerja sebelumnya. Evaluasi ini mencakup pembinaan terhadap masyarakat sekitar, para pemulung, hingga penanganan dampak lingkungan yang dirasakan oleh warga di luar area TPST Supiturang akibat asap dan bau,” jelasnya.

Menurut Dito, dampak kebakaran tidak hanya dirasakan di dalam kawasan pengolahan sampah, tetapi juga mengganggu masyarakat di sekitarnya. Karena itu, penanganan harus mencakup pencegahan, pengawasan, dan perlindungan terhadap warga.

“Kita sangat mendukung penanganan masalah hukum jika benar-benar terbukti ada oknum masyarakat yang melakukan pembakaran di lokasi TPST Supiturang. Dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat luar biasa, mengganggu masyarakat sekitar dari segi asap dan bau, serta merepotkan banyak pihak. Oleh karena itu, oknum tersebut harus bertanggung jawab sesuai dengan aturan dan konsekuensi hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dito turut mengingatkan bahwa persoalan gunungan sampah tidak bisa dilepaskan dari keterbatasan usia operasional TPST Supiturang. Ia memperkirakan usia operasional fasilitas tersebut hanya tersisa sekitar dua hingga dua setengah tahun. Artinya, pengolahan sampah yang sudah menumpuk harus segera dipercepat agar tidak semakin membebani kapasitas fasilitas.

“Kita juga melihat adanya program LSDP dari pemerintah pusat (kementerian) dengan alokasi anggaran sekitar Rp300 miliar. Kita menyediakan dana pendamping kurang lebih Rp30 miliar yang nantinya akan dirembes,” paparnya.

Menurutnya, program dari pemerintah pusat tersebut harus disambut dengan kesiapan teknis dan sumber daya manusia di daerah. Dukungan anggaran besar tidak akan optimal apabila tidak disertai perencanaan yang jelas dan pelaksanaan yang terukur.

“Mengingat usia TPST Supiturang diperkirakan tinggal menyisakan 2 hingga 2,5 tahun lagi, gunungan sampah yang ada saat ini harus segera diolah. Kesiapan secara personel dari teman-teman di daerah tentu menjadi hal yang sangat penting untuk menyambut program tersebut,” pungkas Dito.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *