Nasional

Prabowo Kaji Aturan Korupsi, Kebocoran Kekayaan Negara Ikut Disasar

19
×

Prabowo Kaji Aturan Korupsi, Kebocoran Kekayaan Negara Ikut Disasar

Share this article
Prabowo Kaji Aturan Korupsi, Kebocoran Kekayaan Negara Ikut Disasar
Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kajian penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi usai bertemu Presiden Prabowo.(Sudutkota.id/Setpres)

JAKARTA, Sudutkota.id – Pemerintah mengkaji kemungkinan memperluas definisi tindak pidana korupsi agar praktik yang merugikan perekonomian negara, seperti manipulasi transaksi tambang dan pencurian ikan, turut mendapat perhatian.

Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam sebelum perubahan aturan diputuskan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembahasan mencakup Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kesesuaiannya dengan konvensi antikorupsi PBB atau UNCAC.

“Saya baru berbicara dan berdiskusi dengan Pak Presiden sambil juga mendengarkan arahan beliau sehubungan dengan keinginan DEN (Dewan Ekonomi Nasional) untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Yusril, Senin (26/10/2026).

Yusril menegaskan, arahan Presiden belum berarti persetujuan atas usulan DEN. Pemerintah masih perlu mengkaji rumusan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum Indonesia.

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” imbuh Yusril.

Yusril menyoroti praktik under-invoicing di sektor pertambangan, yakni pelaporan nilai atau volume transaksi lebih rendah dari kondisi sebenarnya, serta pencurian ikan. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menghilangkan kekayaan dan penerimaan negara dalam jumlah besar.

“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ungkap Yusril.

Ia menilai, aturan perlu memberi perhatian pada kerugian perekonomian negara, selain kerugian keuangan negara. Namun, perluasan definisi harus disertai batasan hukum yang jelas agar penerapannya tepat dan tidak menimbulkan penafsiran keliru terhadap kegiatan usaha.

“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi) kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” ungkap Yusril.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *