Nasional

Pengawasan WNA di Kalibata City Tak Cukup Reaktif, Imigrasi Diminta Buka Hasil Penindakan

21
×

Pengawasan WNA di Kalibata City Tak Cukup Reaktif, Imigrasi Diminta Buka Hasil Penindakan

Share this article
Pengawasan WNA di Kalibata City Tak Cukup Reaktif, Imigrasi Diminta Buka Hasil Penindakan
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo meminta pengawasan keimigrasian diperkuat menyusul pemeriksaan 45 WNA di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.(Sudutkota.id/Fraksi PKS)

JAKARTA, Sudutkota.id – Pemeriksaan 45 warga negara asing (WNA) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, menjadi pengingat bahwa pengawasan keimigrasian tidak cukup dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat.

Direktorat Jenderal Imigrasi didorong memperkuat pengawasan berkelanjutan, memeriksa kepatuhan izin tinggal, serta membuka perkembangan hasil penindakan.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yanuar Arif Wibowo, mengapresiasi operasi pengawasan tersebut. Namun, ia menilai pengawasan perlu dilakukan secara sistematis dan berbasis pemetaan risiko, bukan sekadar merespons keresahan penghuni.

“Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jangan sampai warga justru merasa terancam atau tidak nyaman di lingkungan tempat tinggalnya sendiri,” kata Yanuar, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan laporan Ditjen Imigrasi yang dikutip dalam keterangan tersebut, dari 45 WNA yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebanyak 41 orang tercatat memegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), satu orang memegang izin kunjungan, dua orang mengalami kelebihan masa tinggal (overstay), dan satu orang tidak memiliki identitas. Petugas juga mendata 88 orang berkategori pengungsi atau pencari suaka dalam operasi itu.

Yanuar meminta pemeriksaan dilanjutkan untuk memastikan keabsahan dokumen dan kesesuaian aktivitas WNA dengan izin tinggal yang dimiliki. Status izin tinggal berbasis investasi, menurut dia, juga perlu diperiksa agar tidak digunakan untuk kegiatan di luar ketentuan.

“Jangan sampai izin tinggal yang diberikan negara justru disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya. Imigrasi perlu memastikan setiap WNA benar-benar menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki,” ujarnya.

Selain pemeriksaan dokumen, Yanuar mendorong koordinasi antara Imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola apartemen diperkuat. Kanal pengaduan juga perlu responsif agar laporan dugaan pelecehan, intimidasi, atau gangguan keamanan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian hukum. Namun, ia mengingatkan agar penertiban tidak menggeneralisasi seluruh WNA dan tetap menghormati perlindungan bagi pengungsi serta pencari suaka.

“Kita harus tegas terhadap pelanggaran, bukan terhadap kewarganegaraan seseorang. Indonesia tetap menghormati hak asasi manusia, tetapi setiap orang yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum dan ketertiban umum,” kata Yanuar.

Persoalan berikutnya adalah memastikan operasi tersebut menghasilkan tindak lanjut yang terukur. Yanuar meminta Ditjen Imigrasi tidak berhenti pada pemeriksaan sesaat, tetapi memperkuat pengawasan lanjutan dan transparansi hasil penindakan. Hingga ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan dan tindakan hukum yang diambil, temuan operasi itu belum dengan sendirinya membuktikan seluruh WNA yang diperiksa melakukan pelanggaran.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *