Nasional

RUU KKS, Amelia Soroti Jangan Ada Saling Lempar Tanggung Jawab Saat Serangan Siber

15
×

RUU KKS, Amelia Soroti Jangan Ada Saling Lempar Tanggung Jawab Saat Serangan Siber

Share this article
RUU KKS, Amelia Soroti Jangan Ada Saling Lempar Tanggung Jawab Saat Serangan Siber
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini saat mengikuti RDPU RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) bersama IDPRO dan APJII di Kompleks Parlemen, Jakarta.(Sudutkota.id/Dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) perlu memperjelas siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi serangan siber, kebocoran data, atau layanan digital lumpuh.

Kejelasan aturan dinilai penting agar penanganan insiden tidak berujung pada saling lempar tanggung jawab.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini menyoroti persoalan tersebut saat mendalami masukan Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam RDPU RUU KKS di DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Amelia mengatakan pembagian tanggung jawab harus disusun secara jelas antara pemilik data center, penyedia cloud, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), hingga pengelola aplikasi.

“Bagaimana batas tanggung jawab itu sebaiknya dirumuskan supaya ketika terjadi serangan, kebocoran data, atau layanan lumpuh, kita tidak menghadapi situasi saling melempar tanggung jawab,” ujar Amelia.

Selain tanggung jawab, Amelia meminta pemerintah dan pelaku industri memperjelas parameter untuk menentukan infrastruktur yang masuk kategori kritikal. Menurutnya, ukuran tersebut harus terukur, baik berdasarkan sektor, jumlah pengguna, jenis data maupun dampak apabila layanan mengalami gangguan.

“Jangan sampai kriterianya terlalu luas sehingga semuanya dianggap kritikal, tetapi jangan juga terlalu sempit sehingga infrastruktur yang sebenarnya menjadi backbone banyak sektor ini justru tidak terlindungi,” tegasnya.

Amelia juga mendorong adanya safe harbor bagi pelapor insiden dan penemu kerentanan siber yang bertindak dengan itikad baik. Perlindungan ini dinilai penting agar industri tidak takut melaporkan ancaman yang justru dibutuhkan negara untuk memperkuat keamanan siber.

Namun, mekanisme tersebut tetap harus memiliki batas agar tidak menjadi celah bagi perusahaan menghindari tanggung jawab atas kelalaian serius.

“Kalau pelaku industri takut melapor, negara justru akan kehilangan informasi penting mengenai ancaman,” pungkas Amelia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *