Nasional

Netty Dorong Upah Minimum Tak Sekadar Ikuti Angka Ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak Harus Jadi Patokan

5
×

Netty Dorong Upah Minimum Tak Sekadar Ikuti Angka Ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak Harus Jadi Patokan

Share this article
Netty Dorong Upah Minimum Tak Sekadar Ikuti Angka Ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak Harus Jadi Patokan
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menyoroti pentingnya kebijakan upah minimum yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR RI, Senayan, Jakarta.(Sudutkota.id/Dok. DPR)

JAKARTA, Sudutkota.id – Penetapan upah minimum dinilai tidak cukup hanya berpijak pada indikator ekonomi. Kebutuhan hidup layak pekerja, daya beli, kondisi perekonomian, serta akurasi data perlu menjadi bagian dari pertimbangan agar kebijakan pengupahan benar-benar menjawab kebutuhan pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menyampaikan hal itu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan bersama pemerintah di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Menurutnya, arah kebijakan pengupahan harus memberikan perlindungan tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha.

“Dalam aspek pengupahan, kami memandang penting adanya kebijakan upah minimum yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup layak, dengan mempertimbangkan data, daya beli pekerja, kondisi perekonomian, serta partisipasi para pihak,” ujar Netty.

Bagi Netty, persoalan pengupahan tidak bisa dilepaskan dari hubungan industrial secara keseluruhan. Kepastian hukum dan produktivitas juga perlu berjalan bersama agar perlindungan pekerja tidak berhadapan dengan keberlangsungan dunia usaha.

“Pembaruan regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Kepastian hukum, hubungan industrial yang adil, dan produktivitas harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” katanya.

Perlindungan tersebut juga menyentuh kepastian hubungan kerja dan pengaturan alih daya. Netty menilai pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan perlu mengutamakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sementara alih daya harus memiliki batas tanggung jawab yang jelas.

“Pengaturan alih daya harus jelas agar tidak mengaburkan tanggung jawab pemberi kerja maupun mengurangi hak-hak pekerja,” ujar Netty.

Selain itu, RUU mengatur penguatan pengawasan ketenagakerjaan, perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, serta pekerja dalam hubungan kemitraan dan platform digital.

Fraksi PKS menyatakan menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kemudian disahkan DPR menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, pada Selasa (6/10/2026).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *