JAKARTA, Sudutkota.id – Upaya pemerintah menertibkan kawasan hutan sekaligus memulihkan keuangan negara kembali menghasilkan capaian besar.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan penerimaan negara sebesar Rp13,24 triliun dan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare pada tahap kedelapan.
Capaian tersebut diserahkan dalam kegiatan yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan, sementara kawasan hutan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Angka tersebut merupakan bagian dari kerja Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025. Hingga kini, penguasaan kembali kawasan hutan di sektor perkebunan sawit mencapai 6.206.212,14 hektare, sedangkan pada sektor pertambangan mencapai 14.633,79 hektare.
Besarnya nilai pemulihan juga terlihat dari akumulasi penerimaan negara yang telah diserahkan dalam delapan tahap. Presiden Prabowo menyebut total uang yang berhasil diselamatkan dan diserahkan kepada negara kini mencapai sekitar Rp52 triliun atau setara sekitar 3 miliar dolar AS.
“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerjasama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara,” tutur Presiden.
Menurut Prabowo, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama 12 institusi dalam mengamankan kekayaan negara. Ia menyebut proses tersebut telah berjalan selama dua tahun dan terus menunjukkan hasil melalui penyerahan penerimaan negara serta kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali.
Dari sisi penegakan hukum, Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai capaian Satgas PKH menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan alam. Menurutnya, langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya memastikan sumber daya yang menjadi milik negara dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tutur Jaksa Agung.





















