Nasional

Baleg Siapkan Aturan Hak Cipta di Tengah Ancaman Pelanggaran Digital dan AI

13
×

Baleg Siapkan Aturan Hak Cipta di Tengah Ancaman Pelanggaran Digital dan AI

Share this article
Baleg Siapkan Aturan Hak Cipta di Tengah Ancaman Pelanggaran Digital dan AI
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan saat memimpin pembahasan RUU Hak Cipta dalam rapat kerja Baleg DPR RI di Jakarta.(Sudutkota.id/Dok. DPR)

JAKARTA, Sudutkota.id – Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) mengubah cara karya dibuat, disebarkan, dan dimanfaatkan.

Kondisi ini membuat perlindungan terhadap pencipta tidak cukup hanya mengandalkan aturan lama, terutama ketika karya dapat dengan mudah beredar dan digunakan melalui platform digital.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta diarahkan untuk memperkuat posisi pencipta sekaligus menjaga keseimbangan dengan kepentingan industri kreatif dan akses masyarakat terhadap karya.

“Undang-Undang tentang Hak Cipta mencerminkan penghargaan yang layak kepada setiap pencipta, memberikan hak kepada mereka untuk mengontrol penggunaan karya mereka dan mendapatkan imbalan yang adil,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja Baleg DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Bagi pencipta, persoalan hak cipta tidak berhenti pada pengakuan atas karya. Perlindungan juga berkaitan dengan hak ekonomi agar karya yang dihasilkan dapat menjadi sumber penghidupan yang layak.

“Pelindungan hak cipta, bukan hanya tentang hak individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan ekonomi. Ketika hak cipta dilindungi dengan baik, pencipta yang dilindungi memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dari karyanya,” jelasnya.

Tantangan baru muncul dari penggunaan platform digital dan AI. RUU Hak Cipta menyiapkan aturan mengenai tanggung jawab platform dalam mencegah pelanggaran, sekaligus memberikan kriteria terhadap karya yang dibuat dengan bantuan AI. Perlindungan dapat diberikan jika tetap terdapat kontribusi kreatif manusia melalui konsepsi, seleksi, kurasi, penyempurnaan, dan dokumentasi proses penciptaan.

Aspek ekonomi karya juga diperkuat melalui pengaturan hak moral, hak ekonomi, lisensi, royalti, serta mekanisme penyelesaian sengketa. RUU turut mengatur pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital dan memperkuat tata kelola royalti melalui KMKN, LMK, serta sistem basis data digital nasional.

Bob berharap pembaruan aturan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan pencipta memperoleh penghargaan yang layak atas karya mereka.

“Semoga pembahasan RUU Hak Cipta ini mampu memberikan pelindungan yang adil terhadap karya cipta di berbagai bidang, termasuk di ranah digital, mendorong mekanisme penghargaan dan pengelolaan hak cipta, termasuk sistem lisensi dan royalti dilaksanakan secara lebih transparan, akuntabel, dan menjamin kesejahteraan Pencipta, pemegang Hak Cipta dan pemilik hak terkait lainnya,” pungkasnya.

RUU Hak Cipta telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada 12 Maret 2026 dan selanjutnya memasuki Pembahasan Tingkat I bersama pemerintah. Penyusunannya juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 terkait pengujian ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *