JAKARTA, Sudutkota.id – Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) belum otomatis menyelesaikan konflik dan ketimpangan penguasaan tanah.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty meminta pemerintah segera memastikan aturan tersebut memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang selama ini menghadapi ketidakpastian hak atas tanah.
Menurut Saadiah, reforma agraria tidak cukup dimaknai sebagai pembagian tanah atau penerbitan sertifikat. Regulasi tersebut harus menjadi dasar untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan memastikan tanah menjadi sumber kesejahteraan.
“Reforma agraria bukan semata-mata soal membagikan tanah atau menerbitkan sertifikat. Reforma agraria harus menjadi instrumen negara untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta memastikan tanah dan sumber agraria dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Saadiah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Bagi Saadiah, tantangan itu terasa lebih kompleks di Maluku karena persoalan tanah berkaitan dengan negeri adat, petuanan, hak masyarakat adat, serta wilayah darat dan laut. Ia menilai pemerintah perlu membangun satu basis data agraria yang dapat mencegah tumpang tindih antara data pertanahan, kehutanan, perkebunan, perizinan, dan wilayah adat.
“Banyak konflik bermula dari data yang tidak sinkron. Karena itu, reforma agraria harus dibangun di atas satu data yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Saadiah juga meminta masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan. Petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok miskin perlu dilibatkan dalam pelaksanaan reforma agraria, termasuk dalam penyelesaian konflik dan pengelolaan sumber daya agraria.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek kebijakan. Mereka harus menjadi subjek reforma agraria. Tanah harus mampu menjadi sumber kesejahteraan, membuka ruang ekonomi, memperkuat ketahanan pangan, mendukung usaha masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup,” tegas Saadiah.
Ia berharap pemerintah memberi perhatian serius kepada Maluku dalam pelaksanaan UU PRA, terutama untuk penyelesaian konflik agraria, penguatan hak masyarakat adat, serta redistribusi dan pemberdayaan masyarakat.
Bagi Saadiah, pengesahan aturan tersebut baru akan berarti jika masyarakat benar-benar merasakan kepastian dan manfaat atas tanah yang menjadi ruang hidup mereka.





















