JAKARTA, Sudutkota.id – Data yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan pendidikan tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan data bantuan sosial.
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa menilai perbedaan karakteristik kedua program tersebut perlu tercermin dalam pengelolaan data agar penentuan sasaran tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Persoalan itu disampaikan Ledia saat Komisi X DPR RI menyerap masukan dari Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Klungkung mengenai pengelolaan data sosial ekonomi dan pendidikan di Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (17/9/2026).
Menurut Ledia, penggunaan pendekatan yang sama untuk bantuan sosial dan bantuan pendidikan dapat menyulitkan proses penentuan penerima. Sebab, kebutuhan seorang peserta didik tidak selalu dapat ditentukan hanya berdasarkan kondisi sosial ekonomi keluarganya.
“Masih dicampurkan antara bantuan pendidikan dengan bantuan sosial, ini akan merumitkan. Padahal kita punya konsep bantuan sosial yang tidak sama,” ujar Ledia.
Persoalan lain muncul karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah. Ledia menilai pemerintah perlu memiliki batas waktu atau cut off yang jelas mengenai data yang digunakan ketika menentukan seseorang memenuhi kriteria penerima bantuan, sehingga perubahan kondisi tidak membuat penetapan sasaran menjadi tidak jelas.
“BPS selalu mengatakan data dinamis, iya dinamis. Tetapi perlu disepakati kapan cut off yang dipakai untuk penentuan seseorang menerima bantuan atau tidak,” pungkasnya.
Di sisi lain, sinkronisasi data pendidikan dan sosial ekonomi dinilai dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi peserta didik beserta keluarganya. Data tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi siapa yang membutuhkan dukungan pendidikan sesuai karakteristik dan kriteria program.
“Sinkronisasi data itu seharusnya memudahkan. Data pendidikan dan data sosial dapat dipadukan sehingga diketahui siapa yang membutuhkan bantuan pendidikan,” jelas Ledia.
Bagi Ledia, kebutuhan tersebut juga perlu diperkuat melalui regulasi statistik nasional yang mengatur standar data, mekanisme pemutakhiran, serta koordinasi antar instansi.
Penguatan tata kelola dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik diharapkan dapat membuat data lebih akurat dan mutakhir, sekaligus memastikan penggunaannya sesuai kebutuhan masing-masing sektor.





















