KABUPATEN MALANG, Sudutkota.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang mulai memasuki fase yang menuntut pengawasan lebih ketat. Di tengah pelaksanaan yang terus diperluas, pemerintah pusat menyiapkan regulasi baru untuk menekan potensi kasus keracunan makanan.
Hal tersebut disampaikan Deputi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Letjen TNI (Purn.) Alfred Denny Djoike Tuejeh, saat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan MBG di Kabupaten Malang, Senin (7/9/2026).
Alfred mengatakan, Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerbitkan Peraturan Badan (Perbadan) baru. Regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu pijakan untuk memperkuat tata kelola MBG, khususnya dalam mencegah terjadinya kasus keracunan.
“Kalau itu nanti dipedomani, maka seharusnya tidak akan terjadi kasus-kasus keracunan,” ujar Alfred.
Namun, Alfred belum membeberkan secara rinci isi Perbadan yang tengah disiapkan. Ia menegaskan, substansi maupun ketentuan teknis dalam regulasi tersebut merupakan kewenangan BGN
Menurutnya, persoalan keamanan pangan MBG tidak cukup hanya diselesaikan dengan menerbitkan aturan. Kepatuhan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap petunjuk teknis yang telah diberikan pemerintah menjadi faktor penting untuk memastikan makanan yang didistribusikan benar-benar aman dikonsumsi.
Monitoring KSP di Kabupaten Malang dilakukan untuk melihat langsung pelaksanaan MBG sekaligus mengevaluasi sejumlah aspek di lapangan. Dalam kunjungan tersebut, Alfred juga melihat demonstrasi tes keamanan dan kelayakan makanan.
Hasil evaluasi itu selanjutnya akan dibawa ke Jakarta sebagai bahan masukan kepada BGN. Bahkan, apabila diperlukan dan sesuai prosedur, hasil monitoring dapat diteruskan sebagai rekomendasi kepada Presiden.
“Ada beberapa hal yang nanti akan saya bawa ke Jakarta untuk bisa disarankan kepada Kepala BGN, bisa juga biasanya sesuai dengan prosedur, kami akan memberikan saran langsung kepada Presiden,” katanya.
Alfred mengaku cukup puas dengan pelaksanaan MBG di Kabupaten Malang. Namun, apresiasi tersebut sekaligus menjadi pekerjaan rumah agar pemerintah daerah tidak mengendurkan pengawasan.
Bupati Malang Sanusi menyambut positif monitoring KSP tersebut. Menurutnya, kunjungan pemerintah pusat menunjukkan adanya perhatian serius terhadap pelaksanaan MBG, bukan hanya dari sisi ketepatan sasaran, tetapi juga keamanan makanan.
“Ini merupakan kepedulian dari KSP yang notabene dari pusat untuk memastikan bahwa MBG benar-benar menyasar pada tujuan dan betul-betul aman untuk dikonsumsi oleh penerima manfaat,” ujar Sanusi.
Pemkab Malang bahkan berencana menyediakan alat tes keamanan makanan atau test kit untuk mendukung pengawasan MBG.
Sanusi menyebut, setiap SPPG nantinya akan mendapatkan setidaknya satu paket alat tersebut. Sekolah penerima manfaat juga direncanakan memperoleh alat serupa sehingga pengawasan tidak hanya berhenti di dapur SPPG.
Dengan demikian, sebelum makanan dibagikan kepada siswa, pihak sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap makanan yang diterima.
“Kalau tidak sehat, maka harus ditolak,” tegas Sanusi.
Saat ini, kata Sanusi, Kabupaten Malang telah memiliki sekitar 258 SPPG. Pemkab Malang memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pengadaan alat tersebut cukup besar.
Sanusi menyampaikan rencana pengadaan sekitar 1.000 unit test kit dengan perkiraan harga Rp17 juta per unit. Jika terealisasi, kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Pengadaan alat tersebut, menurut Sanusi, harus menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan penerima manfaat MBG.
“Harus prioritas. Karena ini berkaitan dengan keselamatan anak bangsa,” ujarnya.
Rencana tersebut langsung mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Malang. Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Achmad Mubarrok, mengatakan pihak legislatif hingga kini belum menerima draft pengajuan resmi terkait rencana pengadaan test kit tersebut.
Ia menilai, gagasan pengadaan alat memang berkaitan langsung dengan keamanan pangan. Namun, pemerintah daerah tetap harus menghitung kemampuan fiskal sebelum menetapkan jumlah pengadaan.
“Kalau sampai hari ini kami belum menerima draft pengajuannya,” kata Zulham.
Menurutnya, jika jumlah SPPG di Kabupaten Malang mendekati 300 unit dan setiap SPPG harus memiliki alat dengan harga sekitar Rp17 juta, kebutuhan anggaran akan menjadi sangat besar.
Karena itu, Zulham menilai pengadaan untuk seluruh SPPG belum tentu realistis dengan kondisi anggaran daerah.
Opsi yang lebih memungkinkan, kata dia, adalah pengadaan secara sampling. DPRD memperkirakan sekitar 100 unit masih lebih mungkin dipertimbangkan, tentunya setelah melalui kajian dan pembahasan anggaran.
“Minimal 100 alat itu masih mungkin. Karena pertama, untuk keselamatan yang jelas, dan kedua kami melihat kemampuan anggaran Kabupaten Malang,” ujarnya.
Jika pengadaan awal tersebut dapat berjalan, Zulham berharap pemerintah tidak berhenti pada pembelian alat. Keberadaan test kit harus diikuti perubahan dan penguatan SOP tata kelola SPPG.
Menurutnya, alat tersebut seharusnya menjadi bagian dari sistem pengawasan, terlebih bagi SPPG yang telah memenuhi persyaratan laik higiene sanitasi.
Zulham juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola SPPG. Menurutnya, keberadaan alat pemeriksaan makanan tidak boleh dipandang sekadar sebagai formalitas untuk memenuhi kelengkapan administrasi.
Ia mengutip penegasan Deputi Kepala KSP bahwa pengelola SPPG tidak terlepas dari konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran SOP yang menyebabkan persoalan keamanan pangan.
“SPPG itu tidak lepas dari pidana. Ketika ada temuan dan SOP-nya ternyata ditemukan dilanggar, maka bisa dipidana,” tegas Zulham.
Karena itu, ia meminta seluruh SPPG tidak bermain-main dengan keamanan makanan maupun mengejar keuntungan dengan mengabaikan prosedur.
“Ini warning bagi semua SPPG, jangan mengejar keuntungan sendiri. Pastikan pengiriman dengan aman. Ini ancaman serius. Gak bisa main-main,” pungkasnya.





















