Nasional

Selly Andriany Soroti Pentingnya Sinkronisasi RDTR agar RUU Reforma Agraria Tak Picu Konflik Baru

18
×

Selly Andriany Soroti Pentingnya Sinkronisasi RDTR agar RUU Reforma Agraria Tak Picu Konflik Baru

Share this article
Selly Andriany Soroti Pentingnya Sinkronisasi RDTR agar RUU Reforma Agraria Tak Picu Konflik Baru
Anggota Baleg DPR RI, Selly Andriany Gantina dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI terkait kajian penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(Foto:sudutkota.id/Staff)

JAKARTA, Sudutkota.id – Sinkronisasi tata ruang hingga tingkat kabupaten/kota menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai pengaturan tersebut perlu memperhitungkan keberadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar kebijakan reforma agraria tidak justru melahirkan konflik baru di daerah.

Anggota Baleg DPR RI, Selly Andriany Gantina mengatakan persoalan tata ruang tidak berhenti pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat nasional maupun provinsi. Kebijakan tersebut nantinya harus diterjemahkan pemerintah kabupaten/kota melalui RDTR sebagai instrumen yang lebih detail.

Karena itu, Selly mempertanyakan posisi RDTR dalam rancangan regulasi reforma agraria. Menurutnya, kejelasan hubungan antara kebijakan reforma agraria dengan tata ruang daerah penting untuk memastikan penyelesaian konflik agraria tidak terbentur persoalan implementasi di lapangan.

“Apakah nanti RDTR ini juga akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam rencana undang-undang kita? Karena kalau sudah menyangkut RDTR yang lebih spesifik lagi di dalam tata ruang, maka tidak mungkin ini akan menjadi permasalahan baru,” tegas Selly dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI terkait kajian penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurut politikus Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, kebutuhan RDTR juga tidak bisa dilepaskan dari kapasitas pemerintah daerah. Sebab, tidak semua kabupaten/kota memiliki kemampuan anggaran yang sama untuk menyusun tata ruang secara lebih terperinci.

Selly mengingatkan, apabila aspek pembiayaan tidak diperhitungkan sejak awal, ketentuan dalam RUU Reforma Agraria berpotensi sulit diterapkan di daerah. Kondisi tersebut justru dapat menambah persoalan dalam penyelesaian konflik pertanahan.

“Karena tidak semua kabupaten-kota mampu untuk menganggarkan anggaran lebih detail kembali. Nah ini sering menjadi konflik di beberapa kabupaten-kota, saya pernah menjadi kepala daerah dan tidak semua kabupaten-kota sanggup untuk membiayai pembiayaan untuk lebih eksplisit lagi menyangkut dengan RDTR-nya, rencana detail tata ruangnya,” jelasnya.

Ia menilai sinkronisasi antara RTRW, RDTR, dan kebijakan reforma agraria perlu dirumuskan secara jelas dalam pembahasan RUU. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga realistis ketika diterapkan pemerintah daerah.

Selly pun meminta persoalan RDTR beserta dukungan pembiayaannya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Menurutnya, aspek tersebut penting agar regulasi baru benar-benar mampu menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria.

“Ini mungkin harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam penyelesaian konflik tadi pimpinan,” pungkas Selly.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *