Nasional

Amelia Anggraini Desak Pemerintah dan DPR Perkuat Tata Kelola AI

12
×

Amelia Anggraini Desak Pemerintah dan DPR Perkuat Tata Kelola AI

Share this article
Amelia Anggraini Desak Pemerintah dan DPR Perkuat Tata Kelola AI
Anggota Panja AI BKSAP DPR RI, Amelia Anggraini saat mengikuti pertemuan Panja AI BKSAP DPR RI dengan pelaku industri di Kantor NeutraDC Nxera.(Foto:sudutkota.id/ dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) yang melaju cepat mulai berhadapan dengan persoalan serius di Indonesia, regulasi dan kapasitas pengawasan belum boleh tertinggal.

Panitia Kerja Artificial Intelligence (Panja AI) BKSAP DPR RI pun mendorong pembentukan tata kelola AI nasional yang tidak sekadar mengatur teknologi, tetapi juga mampu mengantisipasi penyalahgunaan.

Anggota Panja AI BKSAP DPR RI, Amelia Anggraini mengatakan kebutuhan Indonesia tidak berhenti pada pembentukan Undang-Undang AI. Menurutnya, regulasi harus ditempatkan dalam tata kelola yang jelas, mengikat, dapat diterapkan, dan tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Yang paling mendesak itu tidak hanya sekadar bagaimana kita mendorong adanya Undang-Undang (yang mengatur soal) AI, tetapi bagaimana kita dapat membangun tata kelola AI nasional yang memiliki aturan yang jelas, dapat diikuti, dan tentunya mampu mengikuti perkembangan teknologi yang ada sekarang ini,” ujar Ameliausai mengikuti pertemuan Panja AI BKSAP DPR RI dengan pelaku industri di Kantor NeutraDC Nxera, Rabu (19/8/2026).

Menurut Legislator Fraksi Partai NasDem itu, salah satu pekerjaan mendesak adalah membangun kerangka hukum AI yang bersifat mengikat dengan pendekatan berbasis risiko. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak hanya berfokus pada pelarangan teknologi, tetapi mengatur pemanfaatannya berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan.

“Pemerintah bersama DPR perlu menetapkan kerangka hukum AI yang bersifat mengikat. Kemudian, mengatur AI itu berbasis risiko. Jadi tidak hanya melarang teknologinya, tetapi mengaturnya sedemikian rupa berbasis dengan risiko,” jelasnya.

Kebutuhan tersebut semakin mendesak karena AI kini berkembang jauh melampaui fungsi sebagai alat untuk menghasilkan jawaban. Kemampuan AI yang semakin kompleks membuka peluang pemanfaatan di berbagai sektor, tetapi pada saat yang sama memperbesar risiko ketika teknologi tersebut digunakan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Amelia secara khusus menyoroti ancaman penyalahgunaan teknologi melalui deepfake dan voice cloning. Teknologi tersebut memungkinkan manipulasi visual maupun suara yang semakin sulit dibedakan dari konten asli. Jika tidak diantisipasi, perkembangan teknologi ini dapat memperbesar ruang penyebaran disinformasi dan penipuan digital.

“Sebagaimana tadi disampaikan dalam Panja terkait deepfake, voice cloning, kemudian juga disinformasi, ini harus menjadi prioritas segera,” tegas Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Selain ancaman konten manipulatif, persoalan data pribadi juga menjadi titik krusial dalam perkembangan AI. Amelia menilai penggunaan data dalam proses pelatihan dan pengembangan sistem AI harus diikuti dengan penguatan perlindungan terhadap hak pengguna. Jangan sampai percepatan inovasi justru membuat data masyarakat menjadi komoditas yang perlindungannya tertinggal.

“Tidak kalah penting adalah terkait dengan keamanan data atau perlindungan dan keamanan data pribadi yang harus diperkuat di era AI ini. Penggunaan AI untuk training AI ini membuat hak pengguna AI juga harus dilindungi,” ungkap legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII tersebut.

Namun, persoalan AI tidak akan selesai hanya dengan menerbitkan regulasi. Indonesia juga membutuhkan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, serta mekanisme pengawasan yang mampu memastikan aturan benar-benar berjalan.

Tanpa pengawasan yang kuat, regulasi berisiko menjadi dokumen administratif sementara perkembangan teknologi terus bergerak lebih cepat.

Pemerintah sendiri tengah menyusun kerangka tata kelola AI secara bertahap. Pembahasan lintas kementerian terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Artifisial serta Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029 telah dirampungkan pada Mei 2026.

Perpres tersebut diproyeksikan menjadi pijakan awal sebelum Indonesia memiliki Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.

Panja AI BKSAP DPR RI menilai penguatan kerangka hukum tetap diperlukan karena pedoman etika yang ada belum memiliki kekuatan mengikat seperti undang-undang.

Karena itu, pembahasan bersama pemerintah dan pelaku industri dinilai penting agar regulasi yang dibangun tidak hanya mengejar perkembangan teknologi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

“Indonesia juga harus menyiapkan kapasitas dan pengawasan di era AI saat ini,” pungkas Amelia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *