JOMBANG, Sudutkota.id – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas, Jombang, dinilai menjadi momentum penting untuk membuka ruang lebih luas bagi ulama perempuan dalam struktur pengambilan keputusan tertinggi organisasi.
Penggerak Jaringan NU Kultural (JANUR) sekaligus alumni Tambakberas, Aan Anshori, mendorong agar ulama perempuan memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
“AHWA merupakan forum strategis dalam Muktamar NU, salah satunya berkaitan dengan proses penentuan kepemimpinan Rais Aam PBNU,” kata Aan, Kamis (20/8/2026).
Aan menilai keterlibatan ulama perempuan dalam AHWA perlu menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam Muktamar ke-35 NU yang digelar di Tambakberas, Jombang.
Menurut dia, sejak mekanisme AHWA digunakan dalam Muktamar NU ke-33, seluruh anggota AHWA yang terpilih merupakan laki-laki. Kondisi tersebut, kata Aan, perlu dikaji kembali karena tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa anggota AHWA harus laki-laki.
“AHWA semestinya diisi berdasarkan kapasitas keilmuan, integritas, keteladanan, pengabdian, pengaruh, dan kemampuan menjaga kemaslahatan jam’iyah,” ujarnya.
Jika kualifikasi tersebut menjadi dasar utama, lanjut Aan, kesempatan bagi ulama perempuan untuk menjadi bagian dari sembilan anggota AHWA semestinya terbuka.
Aan menyebut NU memiliki tradisi panjang dalam melahirkan dan menjaga keberadaan ulama perempuan. Mereka tidak hanya berkiprah di Muslimat NU, pesantren, pendidikan, serta pelayanan sosial, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan pemikiran keislaman dan kehidupan kebangsaan.
JANUR, kata Aan, meyakini setidaknya terdapat dua ulama perempuan yang memiliki kualifikasi untuk dipertimbangkan menjadi anggota AHWA.
Tokoh pertama yang disebut adalah Nyai Dr. (Hc.) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid. Selama puluhan tahun, Sinta Nuriyah dikenal aktif menyuarakan penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, dan kehidupan beragama yang inklusif.
Aan menilai pengabdian Sinta Nuriyah menunjukkan bahwa otoritas keagamaan dan moral perempuan telah menjadi bagian penting dalam kehidupan NU dan masyarakat Indonesia.
“Ibu Sinta Nuriyah juga pernah masuk dalam kepengurusan Mustasyar PBNU dalam beberapa periode,” ujar Aan.
Tokoh kedua adalah Nyai Hj. Machfudhoh Aly Ubaid, ulama perempuan senior yang tumbuh dari tradisi pesantren dan keluarga besar pendiri NU.
Putri KH Abdul Wahab Chasbullah tersebut memiliki pengalaman panjang dalam dunia pendidikan pesantren dan perjuangan NU. Hingga kini, Machfudhoh Aly Ubaid dinilai masih menjadi salah satu rujukan penting di lingkungan NU dan tercatat sebagai Mustasyar PBNU.
“Kedua tokoh tersebut menunjukkan bahwa NU memiliki sumber daya keulamaan perempuan yang tidak dapat dipandang sebagai pelengkap,” kata Aan.
Aan menegaskan, pemberian ruang bagi ulama perempuan dalam AHWA bukan semata-mata persoalan keterwakilan berdasarkan jenis kelamin.
Menurutnya, kehadiran ulama perempuan justru dapat memperluas perspektif keulamaan dalam proses pengambilan keputusan strategis di tubuh NU.
“Kehadiran ulama perempuan dapat memperkaya pertimbangan keagamaan, sosial, pendidikan, keluarga, dan kemasyarakatan yang dihadapi NU,” jelasnya.
Karena itu, Aan berharap Muktamar ke-35 NU di Tambakberas dapat membuka jalan bagi ulama perempuan untuk menjadi bagian dari sembilan anggota AHWA.
Jika anggota AHWA ditentukan berdasarkan ilmu, integritas, keteladanan, pengabdian, dan kemampuan menjaga kemaslahatan NU, dia menilai ulama perempuan yang memenuhi kualifikasi tersebut semestinya memiliki kesempatan yang sama.
“Sudah waktunya NU tidak hanya berbicara tentang pentingnya peran ulama perempuan, tetapi juga memberikan ruang nyata kepada mereka dalam forum strategis pengambilan keputusan organisasi, termasuk dalam sembilan anggota AHWA,” pungkasnya.




















