Daerah

PJT I Resmi Tutup Puncak Bendungan Lahor, Surat ke Menteri Beberkan Alasan Teknis dan Gangguan Keamanan

10
×

PJT I Resmi Tutup Puncak Bendungan Lahor, Surat ke Menteri Beberkan Alasan Teknis dan Gangguan Keamanan

Share this article
PJT I Resmi Tutup Puncak Bendungan Lahor, Surat ke Menteri Beberkan Alasan Teknis dan Gangguan Keamanan
Tampak udara Bendungan Lahor di Kabupaten Malang, yang mulai 1 Agustus 2026 memberlakukan pembatasan permanen akses di puncak bendungan sebagai upaya menjaga keamanan Objek Vital Nasional serta keselamatan infrastruktur sumber daya air.(foto:sudutkota.id/istimewa)

Sudutkota.idPerusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (PJT I) memastikan akan memberlakukan pembatasan permanen akses di puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri Pekerjaan Umum yang tidak hanya memuat alasan teknis, tetapi juga mengungkap adanya gangguan operasional dan keamanan yang dinilai mengancam pengelolaan bendungan, Jumat (31/7/2026).

Surat bernomor 0252/UM/DRUT/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026 itu ditandatangani Direktur Utama Perum Jasa Tirta I, Fahmi Hidayat, dengan perihal Laporan Rencana Pembatasan Akses Puncak Bendungan Lahor dan Informasi Terkait Gangguan Operasional di Bendungan Lahor.

Dokumen tersebut menjelaskan bahwa Bendungan Lahor merupakan prasarana sumber daya air strategis di Wilayah Sungai Brantas yang dikelola PJT I berdasarkan ketentuan pemerintah. Selain itu, bendungan tersebut juga telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sehingga pengelolaannya harus mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan.

Dalam laporannya, PJT I menyebut Bendungan Lahor kini telah berusia sekitar 50 tahun. Seiring bertambahnya usia, risiko terhadap struktur bendungan dan berbagai instrumen pemantauan dinilai semakin meningkat.

Puncak bendungan sejatinya diperuntukkan sebagai jalur inspeksi dan pemeliharaan. Namun selama ini, jalur tersebut juga dimanfaatkan masyarakat sebagai akses lalu lintas harian.

PJT I mengungkapkan sedikitnya empat alasan teknis yang mendasari pembatasan akses.

Pertama, getaran yang ditimbulkan kendaraan bermotor secara berulang dinilai berpotensi memengaruhi kekuatan timbunan bendungan urugan.

Kedua, di sepanjang puncak bendungan terpasang berbagai instrumen pemantauan seperti piezometer, inklinometer, dan patok geser/deformasi yang sangat sensitif terhadap getaran. Gangguan terhadap alat tersebut dapat memengaruhi proses pemantauan kondisi bendungan.

Ketiga, kawasan puncak bendungan merupakan zona terbatas dengan tingkat risiko tinggi sehingga aktivitas masyarakat perlu dibatasi.

Keempat, akses yang terbuka untuk umum dinilai berpotensi memunculkan tindakan vandalisme maupun sabotase yang dapat membahayakan bendungan serta masyarakat di wilayah hilir.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, PJT I menetapkan mulai 1 Agustus 2026 kendaraan roda empat tidak lagi diperbolehkan melintas di puncak Bendungan Lahor.

Untuk kendaraan roda dua, akses masih diberikan dengan mekanisme pengendalian menggunakan kartu elektronik sebagai identitas pengguna. Namun kebijakan itu hanya bersifat sementara.

PJT I menegaskan, setelah jalan inspeksi di sisi hilir selesai diperbaiki dan ditingkatkan fungsinya, seluruh kendaraan roda dua akan dialihkan ke jalur tersebut sehingga area puncak bendungan dapat difungsikan sepenuhnya sebagai jalur inspeksi

Selain alasan teknis, PJT I juga mengungkap adanya gangguan operasional yang terjadi pada 30 Maret 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan, gangguan berasal dari aktivitas sekelompok pihak yang dikoordinatori dr. Hadi Wiyono alias Dur. PJT I menyatakan kelompok tersebut diduga menghambat akses, berupaya membuka portal secara tidak sah, merusak fasilitas pendukung, serta mendorong agar seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan.

Perusahaan juga menyebut adanya penyebaran video di media sosial yang dinilai mengandung informasi bohong dan narasi provokatif sehingga berpotensi mengganggu keamanan kawasan Bendungan Lahor.

Menurut PJT I, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu operasional bendungan, tetapi juga berisiko terhadap keamanan kawasan yang berstatus Objek Vital Nasional

Sebagai tindak lanjut, PJT I menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait gangguan keamanan tersebut kepada Polres Malang.

Selain itu, koordinasi dilakukan dengan berbagai instansi, di antaranya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten Blitar, Polres Malang, Polres Blitar, Kodim Malang, Kodim Blitar, Kejaksaan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Blitar, hingga DPRD Kabupaten Malang.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan bendungan tetap terjaga sekaligus mengantisipasi dampak sosial dari kebijakan pembatasan akses.

Dalam dokumen yang sama, PJT I juga mengakui penutupan akses permanen berpotensi memunculkan penolakan maupun aksi unjuk rasa dari masyarakat sekitar.

Karena itu, perusahaan telah menyusun sejumlah langkah mitigasi, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait, koordinasi intensif dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah, rekayasa lalu lintas, hingga percepatan peningkatan jalan inspeksi di sisi hilir sebagai jalur alternatif.

Direktur Utama Perum Jasa Tirta I, Fahmi Hidayat, menegaskan pembatasan akses dilakukan semata-mata berdasarkan pertimbangan teknis dan keselamatan.

“Pembatasan akses di puncak Bendungan Lahor merupakan langkah yang didasarkan pada kajian teknis dan aspek keselamatan. Bendungan Lahor adalah aset strategis sekaligus Objek Vital Nasional sehingga keamanan struktur bendungan, instrumen pemantauan, dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Kami juga menyiapkan jalur alternatif melalui jalan inspeksi di hilir agar mobilitas masyarakat tetap terakomodasi,” tegas Fahmi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *