Hukum

Pungli, Kejati Tetapkan Tersangka ED yang Menjabat Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim

21
×

Pungli, Kejati Tetapkan Tersangka ED yang Menjabat Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim

Share this article
Pungli, Kejati Tetapkan Tersangka ED yang Menjabat Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim
Tampak tersangka ED saat di gelandang petugas dari ruang penyidikan ke tempat sel tahanan Kejati Jatim.(foto:sudutkota.id/arz)

Sudutkota.id – Tetapkan satu tersangka baru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tahan ED, yang menjabat sebagai Kepala bidang Geologi dan Air Tanah di Dinas Energi Sumber Daya Air Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan perizinan.

Konferensi pers tersebut langsung disampaikan oleh Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, dengan didampingi Asintel Pri Wijeksono, Kasidik John Franky Ariandi Yanafia, serta jajaran jaksa lainnya di gedung depan kantor Kejati Jatim, pada Selasa (28/7/2026) waktu malam.

“Tersangka berinisial ED, atas dugaan keterlibatannya dalam praktik pungli terkait proses pengajuan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim,” ujar Aspidsus I Gede Punia Atmaja.

ED, tambah Aspidsus Punia, saat ini menjabat sebagai Kabid Geologi dan Air Tanah di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jatim, terhitung sejak Februari 2024 sampai dengan saat ini.

Ia menjelaskan dari hasil penyidikan bahwa terungkap tersangka ED memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang diluar ketentuan kepada 217 pemohon dengan total penerimaan sebesar Rp1.336.683.000.

“Dari jumlah Rp 1.336.683.000 tersebut, sebesar Rp145.000.000 diduga diterima langsung oleh tersangka ED dari empat pemohon izin,” tambahnya.

Lebih lanjut, Punia menyampaikan bahwa dalam pengembangan penyidikan, juga menyita sejumlah uang dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil pungli dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan perizinan di Dinas ESDM Jatim.

Aspidsus menambahkan, dengan ditetapkannya ED sebagai tersangka, sehingga total terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungli tersebut.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya hal tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ED juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ED. Ia ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejati Jawa Timur.

“Tersangka ED dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejati Jatim,” ungkapnya.

Sebelumnya, selain ED juga telah ditetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni AM, OS, dan H. Sehingga hal ini menambah daftar panjang tersangka.

Di hadapan awak media, penyidik telah memamerkan sejumlah uang dan barang bukti hasil penyitaan. Sehingga barang bukti yang berhasil di identifikasi sejumlah Rp8.440.383.000.000.

Selain barang bukti uang, penyidik juga menyita barang berharga berupa kalung emas dan logam mulia Antam total senilai Rp1.953.775.900.

Disebutkan bahwa penyidik sebelumnya juga telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140.49, serta satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dan dokumennya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *