Sudutkota.id – Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mendukung rencana pemerintah menyesuaikan dana Transfer ke Daerah (TKD) melalui skema top up bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membantu pemerintah daerah menjaga pelayanan publik tanpa harus mengambil langkah penyesuaian belanja pegawai.
Sultan menilai penyesuaian TKD berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah merupakan langkah yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan. Ia mengatakan kebijakan itu dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola anggaran secara lebih proporsional.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi respons kebijakan pemerintah ini. Penyesuaian TKD berbasis kondisi ruang fiskal memungkinkan pemerintah daerah meniadakan potensi kebijakan penyesuaian pegawai di daerah,” kata Sultan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).
Menurut Sultan, DPD RI selama ini menerima berbagai aspirasi dari kepala daerah yang mengaku menghadapi tekanan fiskal, terutama dalam memenuhi belanja pegawai di tengah tuntutan peningkatan pelayanan publik.
“Sebagai wakil daerah, harus kami akui bahwa terdapat banyak aspirasi dari para bupati dan gubernur yang merasa kesulitan dalam mengatur belanja pegawai daerah di tengah tingginya tuntutan peningkatan pelayanan publik dasar di daerah,” ujarnya.
Ia berharap skema top up tidak hanya menjadi tambahan anggaran, tetapi juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas perencanaan keuangan. Dengan pengelolaan anggaran yang lebih baik, kata Sultan, daerah diharapkan mampu memperkuat produktivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.
“Harapannya, ke depan kualitas perencanaan pendapatan dan belanja daerah dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan, sehingga top up anggaran tersebut dapat menstimulasi produktivitas pendapatan asli daerah (PAD),” kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.




















