Sudutkota.id – Pakar Hukum Internasional Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., menegaskan bahwa lemahnya implementasi hukum internasional menjadi tantangan terbesar dalam penyelesaian konflik dunia.
Berbeda dengan hukum nasional yang memiliki aparat penegak hukum, masyarakat internasional tidak memiliki otoritas tertinggi yang dapat memaksa setiap negara untuk tunduk pada aturan.
Hal tersebut disampaikan Prof. Hikmahanto saat menjadi pembicara dalam The 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) 2026 yang digelar di Golden Swan Ballroom, Rayz Hotel UMM, Jalan Raya Sengkaling No. 1, Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, masyarakat sering menyamakan hukum nasional dengan hukum internasional, padahal keduanya memiliki karakter yang sangat berbeda.
“Kalau hukum nasional ada pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya. Sementara dalam hukum internasional tidak ada otoritas tertinggi yang dapat memaksa negara-negara untuk patuh. Setiap negara memiliki kedaulatannya masing-masing,” ujar Prof. Hikmahanto.
Ia mencontohkan berbagai konflik bersenjata yang terjadi belakangan ini, termasuk ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran. Meski dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional muncul dari berbagai pihak, implementasi penegakan hukumnya sangat sulit dilakukan.
“Persoalannya bukan hanya ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi siapa yang akan menegakkan hukumnya. PBB pun bukan pemerintahan dunia yang memiliki kewenangan memaksa negara-negara berdaulat,” katanya.
Prof. Hikmahanto menambahkan, ancaman terhadap fasilitas sipil maupun infrastruktur dalam peperangan jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Namun tanpa mekanisme penegakan yang efektif, aturan tersebut sering kali hanya menjadi norma yang sulit diwujudkan.
Selain membahas konflik internasional, konferensi tersebut juga mengangkat tema ecological justice atau keadilan ekologi. Menurut Prof. Hikmahanto, paradigma hukum lingkungan kini mulai bergeser.
“Selama ini kita melindungi lingkungan lebih banyak untuk kepentingan manusia. Padahal keadilan ekologi menempatkan seluruh makhluk hidup, termasuk satwa, tumbuhan, dan ekosistem sebagai pihak yang juga harus dilindungi. Kita harus memikirkan keberlanjutan seluruh planet, bukan hanya kepentingan generasi sekarang,” jelasnya.
Meski berbagai regulasi mulai diarahkan menuju konsep keadilan ekologi, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar tetap berada pada tahap implementasi.
“Regulasinya bisa saja dibuat semakin baik, tetapi pelaksanaannya akan jauh lebih sulit, terutama dalam konteks hukum internasional,” tegasnya.
Ia menaruh harapan besar kepada generasi muda melalui forum akademik seperti INCLAR. Menurutnya, para dosen, peneliti, dan akademisi memiliki peran penting menanamkan kesadaran ekologis kepada mahasiswa agar kelak ketika menjadi pemimpin di negaranya masing-masing, mereka mampu menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
“Harapannya, generasi muda memiliki kesadaran yang lebih tinggi tentang pentingnya keadilan ekologi dan tetap mempertahankan nilai-nilai itu ketika nanti menjadi pengambil kebijakan,” ujarnya.
Dalam konteks Indonesia, Prof. Hikmahanto mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam masih menjadi tantangan besar. Kebutuhan meningkatkan pendapatan negara dari sektor batu bara, mineral, hingga perkebunan sawit sering kali belum diimbangi dengan perhatian yang memadai terhadap kelestarian lingkungan.
“Yang sering menjadi fokus adalah keuntungan ekonomi hari ini, bukan keberlanjutan sistem ekologinya di masa depan. Kalau pun ada perhatian terhadap lingkungan, sering kali hanya sebatas memenuhi regulasi,” katanya.
Ia juga menilai skema perdagangan karbon dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk menjaga kawasan hutan tanpa harus terus mengeksploitasi sumber daya alam. Namun, keberhasilan program tersebut tetap bergantung pada ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kalau proyek-proyek besar, termasuk proyek strategis nasional, tidak dikaji secara serius dari sisi lingkungan, maka dampaknya bisa menjadi persoalan besar di masa depan. Karena itu penegakan aturan harus benar-benar dilakukan secara tegas,” pungkasnya.




















