Sudutkota.id – Dugaan perusakan tanaman jagung dan singkong milik petani penggarap di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, kini memasuki babak baru.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan Nusantara (RKN) menyatakan akan mengawal proses hukum menyusul laporan warga yang mengaku tanaman mereka diratakan oleh pihak yang diduga merupakan oknum pengusaha tebu.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena tanaman yang rusak disebut telah memasuki masa panen. Warga yang selama ini menggarap lahan Landjus mengaku mengalami kerugian ekonomi akibat hilangnya hasil pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Tim Rumah Keadilan Nusantara yang dipimpin Agus Subyantoro, SH, bersama Hasim Sitepu telah mendatangi lokasi untuk melakukan pendataan serta mengumpulkan keterangan dari para petani yang terdampak.
Selain memberikan pendampingan hukum, tim juga melakukan dokumentasi terhadap kondisi lahan sebagai bagian dari persiapan proses pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Agus Subyantoro menilai dugaan perusakan tanaman tersebut perlu diusut secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan perusakan tanaman jagung dan singkong milik petani penggarap. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. RKN akan memberikan pendampingan hukum kepada warga hingga persoalan ini memperoleh kepastian hukum,” ujar Agus.
Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan maupun aktivitas usaha seharusnya dilakukan melalui jalur musyawarah dan prosedur hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Hasim Sitepu menambahkan bahwa para petani merupakan kelompok yang sangat bergantung pada hasil panen untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang mengakibatkan hilangnya hasil pertanian perlu mendapatkan perhatian serius.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati hak-hak masyarakat dan mengedepankan penyelesaian yang sesuai dengan aturan hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen kami agar masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan,” katanya.
Saat ini, tim hukum RKN bersama perwakilan warga tengah melengkapi sejumlah dokumen pendukung, termasuk foto dan dokumentasi kondisi lahan, sebagai bagian dari rencana pelaporan resmi ke Polres Malang.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak yang disebut dalam laporan warga sebagai oknum pengusaha tebu belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.




















