Sudutkota.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai mengarap perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Revisi ini dinilai sebagai upaya mengubah wajah Kadin dari sekadar organisasi representatif pengusaha menjadi lembaga yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan ekonomi nasional.
Pembahasan berlangsung dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Salah satu fokus utama revisi adalah memperkuat fungsi, kewenangan, dan tata kelola Kadin agar mampu menjadi mitra pemerintah dalam mendorong investasi, perdagangan, industri, hingga pengembangan UMKM.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi memadai menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Karena itu, menurutnya, Kadin harus diberi ruang dan posisi yang lebih kuat dalam ekosistem pembangunan nasional.
“Kadin sudah harus bisa menempatkan diri dalam posisi suprastruktural terkait dengan apa yang menjadi objek tugasnya Kamar Dagang, baik di dunia perindustrian, perdagangan, ekspor-impor, dan sebagainya,” kata Bob Hasan.
Politikus Partai Gerindra itu berpandangan, penguatan posisi Kadin diperlukan agar organisasi tersebut tidak hanya menjadi wadah komunikasi pelaku usaha, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penyusunan dan implementasi kebijakan ekonomi pemerintah.
Sorotan lebih tajam disampaikan Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad. Ia menilai selama hampir empat dekade, Kadin belum memiliki kewenangan yang cukup untuk menjalankan fungsi strategisnya.
“Sementara ini Kadin seakan-akan hanya sebatas tempat berkumpul saja tanpa memiliki kewenangan, tanpa memiliki kekuasaan-kekuasaan tertentu. Ibarat harimau tanpa taring,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kritik terhadap lemahnya posisi kelembagaan Kadin selama ini. Meski menjadi representasi dunia usaha, organisasi tersebut dinilai belum memiliki instrumen yang cukup untuk memengaruhi kebijakan maupun menyelesaikan persoalan dunia bisnis secara efektif.
Dalam draf yang tengah dibahas, Kadin akan diposisikan sebagai lembaga sui generis, dengan pengaturan lebih rinci mengenai fungsi, tugas, dan kewenangannya.
RUU juga memuat sejumlah ketentuan baru, mulai dari pembentukan kode etik dan mahkamah kehormatan, pengembangan sistem data dan informasi, hingga pembentukan lembaga penyelesaian sengketa bisnis.
Selain itu, revisi juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola organisasi, mendorong transformasi digital, memperbesar dukungan terhadap UMKM, serta mempertegas standar etika dalam dunia usaha.
Secara keseluruhan, RUU terdiri atas 12 bab dan 43 pasal. Baleg masih akan melanjutkan pembahasan guna menyempurnakan substansi sebelum dibawa ke tahapan legislasi berikutnya.




















