Pemerintahan

Setahun Jabatan Kosong, DPRD Desak Wali Kota Malang Segera Akhiri Krisis Birokrasi

17
×

Setahun Jabatan Kosong, DPRD Desak Wali Kota Malang Segera Akhiri Krisis Birokrasi

Share this article
Setahun Jabatan Kosong, DPRD Desak Wali Kota Malang Segera Akhiri Krisis Birokrasi
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (13/7/2026), saat anggota dewan menyoroti kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemkot Malang yang dinilai telah berlangsung lebih dari satu tahun dan berpotensi menghambat pelayanan publik.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menjadi sorotan tajam DPRD Kota Malang.

Jabatan eselon II hingga sejumlah posisi penting di organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih diisi pelaksana tugas (Plt) selama lebih dari satu tahun dinilai tidak bisa terus dibiarkan karena berpotensi menghambat efektivitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, secara terbuka meminta Wali Kota Malang segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri kekosongan jabatan yang telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, kondisi tersebut bukan lagi persoalan administratif semata, tetapi telah berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan hingga pelayanan di tingkat masyarakat.

“Sudah lebih dari setahun kekosongan jabatan terjadi. Di tingkat kelurahan saja banyak lurah yang kesulitan berkoordinasi menjalankan program bersama RT dan RW karena struktur organisasi belum sepenuhnya definitif. Di OPD juga masih banyak dijabat Plt. Ini harus segera diselesaikan,” tegas Arif di hadapan forum paripurna.

Ia menambahkan, penerapan sistem manajemen talenta (talent management) yang menjadi dasar pengisian jabatan ASN jangan sampai justru menjadi alasan berlarut-larutnya proses mutasi dan promosi pejabat.

“Jangan sampai manajemen talenta menjadi penghambat. Sistem itu seharusnya mempercepat reformasi birokrasi, bukan malah memperlambat pengisian jabatan yang dibutuhkan pelayanan publik,” ujarnya.

Sorotan DPRD tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa terlalu lamanya jabatan strategis diisi pelaksana tugas dapat membatasi kewenangan pengambilan keputusan. Seorang Plt memiliki ruang gerak yang lebih terbatas dibanding pejabat definitif, terutama dalam menetapkan kebijakan strategis, sehingga dikhawatirkan memengaruhi percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa keterlambatan pengisian jabatan dipengaruhi proses transisi penerapan sistem manajemen talenta yang menjadi kebijakan nasional dalam pembinaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Wahyu, Pemkot Malang baru memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada awal Juni 2026 untuk menerapkan sistem tersebut. Setelah itu, pemerintah melakukan pemetaan kompetensi ASN menggunakan metode Nine Box Talent Management, yaitu sistem yang mengukur potensi dan kinerja pegawai sebagai dasar promosi maupun mutasi jabatan. Namun hasil pemetaan belum sesuai target.

“Dari target sekitar 80 sampai 90 persen ASN yang memenuhi kualifikasi pada setiap kategori, ternyata yang memenuhi baru sekitar 30 sampai 40 persen,” kata Wahyu.

Ia menjelaskan, rendahnya angka tersebut disebabkan masih banyak ASN yang belum memperbarui data kompetensi, pendidikan, sertifikat, penghargaan maupun rekam jejak kinerja ke dalam sistem manajemen talenta. Akibatnya, proses penempatan pejabat sesuai kompetensi belum dapat dilakukan secara maksimal.

Wali Kota juga mengungkapkan, apabila kebutuhan pejabat tidak dapat dipenuhi dari ASN internal Kota Malang, regulasi membuka peluang pemerintah daerah mengambil pejabat dari daerah lain yang telah menerapkan sistem manajemen talenta.

“Kalau itu tidak dilakukan, saya tidak bisa mengambil jabatan tertentu dari pegawai Kota Malang. Bisa saja nanti mengambil dari Kota Batu, Kabupaten Malang atau daerah lain yang sudah menerapkan manajemen talenta,” jelasnya.

Meski demikian, Wahyu menegaskan bahwa opsi tersebut bukan menjadi pilihan utama. Pemerintah Kota Malang tetap memprioritaskan ASN internal untuk mengisi jabatan yang kosong.

“Saya ingin pengisian jabatan tetap berasal dari ASN Pemerintah Kota Malang. Karena itu saya mendorong seluruh ASN segera melengkapi data mereka. Dengan manajemen talenta, pengisian jabatan dilakukan lebih objektif berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kinerja,” tegasnya.

Terlepas dari penjelasan tersebut, DPRD menilai masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar alasan teknis. Kekosongan jabatan yang terus berlarut dinilai harus segera diakhiri agar birokrasi berjalan normal, program pembangunan tidak terhambat, dan pelayanan publik dapat berlangsung lebih optimal.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret Pemkot Malang untuk segera menyelesaikan proses pemetaan ASN dan melakukan mutasi maupun pengisian jabatan definitif. Sebab, semakin lama posisi strategis dibiarkan kosong atau hanya diisi pelaksana tugas, semakin besar pula risiko terhambatnya roda pemerintahan dan efektivitas pelayanan kepada warga Kota Malang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *