Sudutkota.id – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp303,52 Miliar menjadi salah satu isu utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).
Dalam forum tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa tingginya SILPA tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai anggaran yang tidak digunakan, melainkan merupakan akumulasi dari berbagai komponen pendapatan dan belanja yang diatur dalam sistem pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
“SILPA merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang nantinya dimanfaatkan sebagai pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya. Penganggaran maupun pelaporannya telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,” ujar Wahyu Hidayat di hadapan anggota DPRD.
Berdasarkan paparan Pemerintah Kota Malang, SILPA Tahun Anggaran 2025 berasal dari beberapa komponen utama. Di antaranya pelampauan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp56.765.257.171,28, kemudian sisa dana transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sebesar Rp44.838.159.225,39, sisa lebih Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp10.745.686.658,69, serta efisiensi belanja yang mencapai Rp191.180.000.000.
Komponen terakhir inilah yang menjadi perhatian serius dalam pembahasan di DPRD. Pasalnya, nilai efisiensi belanja yang mencapai lebih dari Rp191 Miliar menunjukkan masih adanya sejumlah program dan kegiatan yang belum terealisasi secara maksimal hingga akhir tahun anggaran.
Wahyu menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor. Salah satunya adalah perubahan mekanisme penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat yang pada 2025 tidak lagi langsung diterima perangkat daerah, melainkan harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Perubahan mekanisme tersebut menyebabkan sebagian dana baru diterima menjelang akhir tahun sehingga tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan sesuai jadwal pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, terdapat pula efisiensi anggaran, proses administrasi yang membutuhkan penyesuaian, serta beberapa paket pekerjaan yang pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan hingga batas akhir tahun anggaran.
Menurut Wahyu, secara regulasi kondisi tersebut tidak menyalahi ketentuan karena seluruh proses penganggaran, pencatatan, hingga pelaporan telah mengikuti aturan pemerintah. Namun demikian, Pemerintah Kota Malang mengakui bahwa tingginya SILPA harus menjadi bahan evaluasi agar kualitas perencanaan dan penyerapan anggaran semakin baik.
“Kami terus melakukan evaluasi agar kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga SILPA yang berasal dari belanja yang tidak terealisasi dapat ditekan. Percepatan administrasi, penyusunan perencanaan yang lebih realistis, serta penguatan pengawasan menjadi fokus kami,” tegasnya.
Wali Kota menambahkan, dana SILPA tersebut tidak akan dibiarkan mengendap. Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan pemanfaatannya sebagai sumber pembiayaan berbagai program prioritas yang belum dapat terakomodasi dalam APBD murni tahun berikutnya.
Di antaranya adalah perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan dan drainase, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, peningkatan pelayanan publik, serta pembiayaan penanganan keadaan darurat apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Meski demikian, pembahasan SILPA dalam rapat paripurna juga memunculkan catatan kritis dari kalangan legislatif. Besarnya SILPA dinilai harus menjadi indikator untuk mengevaluasi efektivitas kinerja perangkat daerah dalam merealisasikan program yang telah direncanakan. Sebab, semakin besar anggaran yang tidak terserap, semakin besar pula potensi tertundanya manfaat pembangunan yang seharusnya sudah dapat dirasakan masyarakat.
DPRD menilai bahwa efisiensi memang penting dilakukan, namun tidak boleh menjadi alasan tertundanya program strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
Oleh karena itu, peningkatan kualitas perencanaan, percepatan proses pengadaan barang dan jasa, serta sinkronisasi antar perangkat daerah menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Malang.
Melalui forum pertanggungjawaban APBD ini, Pemerintah Kota Malang menegaskan komitmennya untuk menjadikan besarnya SILPA sebagai momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Targetnya, pada tahun anggaran mendatang penyerapan anggaran dapat berlangsung lebih optimal, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.




















