Sudutkota.id – Satreskrim Polresta Malang Kota kembali membuktikan kesigapannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Kurang dari delapan jam setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor, petugas berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi berdasarkan pesanan penadah. Polisi kini memperluas penyidikan untuk memburu jaringan penadah yang diduga menjadi bagian dari mata rantai kejahatan tersebut.
Tersangka berinisial MI (41), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim saat berada di sebuah SPBU kawasan Lowokdoro, Kecamatan Kedungkandang, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.50 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi mengantongi identitas pelaku melalui serangkaian penyelidikan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat petugas sejak laporan korban diterima.
“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, menganalisis rekaman CCTV, hingga melacak keberadaan pelaku. Dalam hitungan jam tersangka berhasil diamankan,” ujar Ipda Lukman, Jumat (10/7)
Kasus ini bermula ketika korban berinisial NA (38), warga Kecamatan Blimbing, memarkir sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi N-3935-BAJ di depan toko tekstil tempatnya bekerja di Jalan Syarif Al Qodri, Kecamatan Klojen. Kendaraan diparkir dalam kondisi setang terkunci.
Sekitar pukul 17.00 WIB, sepeda motor masih terlihat berada di lokasi parkir melalui rekaman CCTV. Namun, saat korban hendak pulang sekitar pukul 17.30 WIB, kendaraan tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat MI berhenti mengisi bahan bakar di SPBU Lowokdoro, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankannya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pencurian tersebut diduga telah direncanakan. MI mengaku menjalankan aksinya atas permintaan seorang penadah yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Modus operandi tersangka adalah mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan penadah. Setelah berhasil membawa kendaraan korban, keduanya bertemu di wilayah Kecamatan Lawang untuk melakukan serah terima kendaraan,” jelas Ipda Lukman.
Sebagai imbalan, tersangka menerima sebuah sepeda motor Yamaha Mio dari penadah yang rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa pencurian dilakukan bukan secara spontan, melainkan merupakan bagian dari pola kejahatan yang melibatkan penadah.
Penyidik juga mengungkap rekam jejak kriminal pelaku. MI bukan nama baru dalam kasus kejahatan. Ia tercatat telah empat kali menjalani hukuman, yakni tiga kali dalam perkara curanmor dan satu kali dalam kasus penganiayaan. Bahkan, tersangka diketahui baru bebas dari penjara sekitar dua tahun lalu sebelum kembali melakukan tindak pidana.
Polresta Malang Kota memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan. Fokus penyidikan kini diarahkan untuk memburu penadah yang diduga berperan sebagai pemesan sekaligus penampung kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga akan mengungkap jaringan penadah yang menjadi penggerak praktik curanmor di wilayah Malang Raya.




















