Sudutkota.id – Persoalan ribuan kuota haji yang tidak kunjung dimanfaatkan kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhan) segera membenahi mekanisme pengelolaan kuota batal (kuota batu) agar tidak terus menghambat calon jemaah lain yang telah siap berangkat.
Desakan itu disampaikan Atalia saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Rabu (8/7/2026).
Menurut Atalia, persoalan kuota batu bukanlah masalah baru. Setiap musim haji, kuota yang seharusnya dapat dimanfaatkan justru tertahan karena masih tercatat atas nama calon jemaah yang telah meninggal dunia, tidak dapat dihubungi, atau belum menyatakan kesiapan berangkat. Akibatnya, kesempatan bagi calon jemaah lain ikut tertunda.
Berdasarkan paparan yang diterima Komisi VIII, hingga kini masih terdapat sekitar 1.600 kuota batu di Jawa Barat yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kuota batu adalah kuota milik calon jemaah yang tidak bisa dihubungi, telah meninggal dunia, atau karena alasan lain sehingga kuotanya mengendap. Selama masih tercatat sebagai bagian dari kuota provinsi, kondisi ini akan mengurangi kesempatan bagi calon jemaah lain yang sebenarnya sudah siap berangkat,” kata Atalia.
Ia menilai pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut terus berulang setiap tahun. Menurutnya, kuota yang tidak dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu perlu dikeluarkan sementara dari alokasi aktif agar dapat dialihkan kepada calon jemaah yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan siap melunasi biaya perjalanan ibadah haji.
Atalia mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah yang mulai menyiapkan mekanisme penataan kuota batu. Namun, ia berharap kebijakan tersebut segera diwujudkan dalam sistem yang jelas sehingga tidak lagi ada kuota yang mengendap ketika daftar tunggu haji di berbagai daerah masih sangat panjang.
Meski demikian, ia menegaskan penataan kuota tidak berarti menghapus hak calon jemaah yang sebelumnya tercatat sebagai pemilik kuota batu.
“Bukan berarti hak mereka hilang. Mereka tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan proses apabila sudah bisa dihubungi dan menyatakan siap berangkat. Yang dilakukan adalah penataan agar kuota yang tersedia tidak mengendap dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Menurut Atalia, pembenahan mekanisme ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Di tengah panjangnya antrean keberangkatan yang di sejumlah daerah mencapai belasan hingga puluhan tahun, setiap kursi haji semestinya dimanfaatkan secara maksimal dan tidak dibiarkan kosong akibat persoalan administrasi.
Ia berharap Kementerian Haji dan Umrah segera menerapkan mekanisme penataan kuota batu secara nasional agar distribusi kuota lebih efisien, tepat sasaran, serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah lama menunggu giliran berhaji.




















