Nasional

Komisi VI DPR Desak TASPEN Kawal Pensiunan Korban Dugaan Investasi Bodong, Soroti Lemahnya Tata Kelola

25
×

Komisi VI DPR Desak TASPEN Kawal Pensiunan Korban Dugaan Investasi Bodong, Soroti Lemahnya Tata Kelola

Share this article
Komisi VI DPR Desak TASPEN Kawal Pensiunan Korban Dugaan Investasi Bodong, Soroti Lemahnya Tata Kelola
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto menyampaikan pandangannya dalam rapat bersama direksi PT TASPEN dan PT ASABRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(foto:sudutkota.id/ren)

Sudutkota.idWakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto meminta PT TASPEN (Persero) ikut mengawal penyelesaian kasus dugaan investasi bodong yang menjerat banyak pensiunan di daerah pemilihannya.

Meski perkara tersebut disebut melibatkan oknum di Bank Mandiri Taspen, Adisatrya menilai perlindungan terhadap pensiunan tidak boleh diabaikan.

“Saya meminta TASPEN ikut mengawal kasus ini agar para pensiunan bisa mendapatkan haknya kembali,” kata Adisatrya dalam rapat bersama direksi BUMN sektor jasa keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut dia, kelompok pensiunan merupakan salah satu kelompok masyarakat yang paling rentan menjadi korban penipuan berkedok investasi. Minimnya akses terhadap informasi serta tingginya tingkat kepercayaan kepada petugas yang selama ini melayani pencairan dana pensiun membuat mereka mudah dipengaruhi.

“Ketika ditawari investasi dengan imbal hasil yang menggiurkan, banyak pensiunan tergoda karena berharap memperoleh tambahan penghasilan. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Adisatrya menegaskan, penyelesaian secara hukum terhadap pelaku saja tidak cukup. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan, terutama pada aspek pengawasan internal dan hubungan antara karyawan dengan nasabah.

Menurut dia, manajemen harus mengaudit seluruh prosedur pelayanan, mulai dari penyampaian informasi kepada nasabah hingga mekanisme pencairan kredit. Langkah itu diperlukan untuk menutup celah yang memungkinkan oknum menyalahgunakan kepercayaan nasabah.

“Manajemen risiko harus diperkuat. Seluruh lembaga yang mengelola dana masyarakat wajib memiliki sistem pengawasan internal yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.

Selain menyoroti kasus investasi bodong, Adisatrya juga menyinggung perlunya penguatan regulasi mengenai jaminan pensiun bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurut dia, para PPPK yang telah lama mengabdi kepada negara berhak memperoleh kepastian perlindungan hari tua yang layak.

Ia mengatakan Komisi VI DPR telah mulai membahas kemungkinan penyempurnaan regulasi, baik melalui peraturan pemerintah maupun aturan teknis lainnya, bersama kementerian dan lembaga terkait.

Adisatrya juga mengimbau para pensiunan agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi. Ia meminta setiap informasi diverifikasi kepada lebih dari satu pihak dan tidak mudah percaya terhadap janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.

“Kalau ada tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, jangan langsung percaya. Pastikan dulu kebenarannya melalui berbagai sumber agar tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *