Sudutkota.id – Ambisi pemerintah membangun Satu Data Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyimpan pekerjaan rumah besar.
Di tengah panjangnya daftar kasus kebocoran data di Indonesia, integrasi data lintas kementerian dan lembaga justru berpotensi memperbesar risiko apabila sistem keamanannya tidak dibangun secara ketat.
Kekhawatiran itu mengemuka dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia. Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menegaskan keamanan data tidak boleh menjadi urusan belakangan setelah sistem terbangun. Perlindungan harus menjadi fondasi sejak tahap perancangan.
“Semua hal yang berkaitan dengan Satu Data Indonesia, apakah dia pengumpul informasi data maupun dia pemanfaat, dia harus sejak awal sudah memperhitungkan keamanan,” ujar Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi pengakuan bahwa proyek integrasi data nasional menyimpan risiko besar. Semakin banyak data pemerintah terkoneksi dalam satu ekosistem, semakin luas pula dampaknya jika terjadi celah keamanan. Kebocoran di satu titik dapat menjalar ke berbagai instansi dan mengancam data jutaan warga.
Ledia mengatakan setiap data yang dihimpun nantinya akan diklasifikasikan menjadi data terbuka dan data tertutup. Klasifikasi itu menjadi dasar bagi kementerian maupun lembaga untuk saling mengakses data tanpa melanggar batas perlindungan yang telah ditetapkan.
“Misalnya data BPS bisa diambil oleh kementerian, hanya yang data terbuka, bukan yang data tertutup. Jadi dari klasifikasi itu sudah ditentukan,” katanya.
Baleg juga merancang sistem interoperabilitas agar kementerian dan lembaga tidak lagi mengumpulkan data yang sama berulang kali. Namun, efisiensi tersebut dinilai harus dibarengi pengawasan yang ketat. Tanpa mekanisme pengamanan dan audit yang kuat, interoperabilitas justru berpotensi memperluas ruang penyalahgunaan akses terhadap data masyarakat.
Selain mengatur mekanisme pengelolaan data, Baleg memasukkan ketentuan sanksi bagi pelanggaran, baik yang dilakukan pengumpul maupun pengguna data.
“Kalau yang pidana tentu hukum pidana. Kalau yang perdata ada beberapa tahapan sanksinya, terutama baik yang dilakukan oleh pengumpul data maupun oleh pemanfaat data,” ujar politikus Fraksi PKS itu.




















