Sudutkota.id – Besarnya anggaran bantuan pendidikan dinilai belum berbanding lurus dengan kualitas tata kelola di lapangan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera membenahi berbagai persoalan yang masih membelit penyaluran bantuan pendidikan, mulai dari pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) yang berbelit hingga kesenjangan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kritik tersebut disampaikan Atalia dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama. Menurut dia, berbagai temuan selama turun ke sekolah, madrasah, perguruan tinggi, dan berdialog dengan masyarakat menunjukkan masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan.
“Dari berbagai kunjungan yang saya lakukan ke sekolah, madrasah, perguruan tinggi, maupun saat berdialog dengan masyarakat, saya melihat masih ada sejumlah catatan terkait pelaksanaan program bantuan pendidikan,” ujar Atalia, Selasa (30/6/2026).
Ia menyoroti mekanisme pencairan PIP yang hingga kini masih terpusat pada satu bank. Kondisi tersebut, kata dia, memicu antrean panjang dan menyulitkan penerima bantuan, terlebih karena pencairan masih mewajibkan kehadiran fisik.
“Penyaluran PIP masih terpusat pada satu bank sehingga menimbulkan antrean panjang dan proses pencairan masih mengharuskan kehadiran fisik penerima,” katanya.
Bagi Atalia, kondisi tersebut mencerminkan pelayanan publik yang belum berpihak kepada masyarakat. Digitalisasi layanan dan perluasan kanal penyaluran dinilai harus menjadi agenda pembenahan agar penerima bantuan tidak lagi dibebani prosedur yang rumit.
Selain persoalan penyaluran, Atalia meminta Kementerian Agama memperketat pengawasan penggunaan dana bantuan. Menurutnya, bantuan pendidikan harus dipastikan benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik, bukan sekadar tersalurkan secara administratif.
Ia juga menyoroti masih adanya disparitas besaran bantuan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama dibandingkan perguruan tinggi di bawah Kemendiktisaintek. Perbedaan tersebut, menurut dia, berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam akses pendidikan tinggi.
“Masih terdapat disparitas besaran bantuan UKT antara perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama dan Kemendiktisaintek yang perlu menjadi bahan evaluasi,” tuturnya
Di sisi lain, Atalia mengapresiasi langkah pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru madrasah negeri. Namun, ia mengingatkan agar guru madrasah swasta tidak terus berada di posisi yang tertinggal.
“Kami menyambut baik peningkatan kesejahteraan guru madrasah negeri, namun juga mendorong agar kesejahteraan guru madrasah swasta terus menjadi perhatian,” ungkapnya.
Atalia menegaskan, ukuran keberhasilan program bantuan pendidikan tidak boleh berhenti pada besarnya anggaran yang terserap. Yang lebih penting adalah memastikan anggaran tersebut dikelola dengan baik, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Keadilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh tata kelola, ketepatan penyaluran, dan efektivitas pelaksanaannya. Ketiga hal tersebut merupakan kunci agar setiap kebijakan benar-benar menghadirkan manfaat yang merata bagi masyarakat,” tegasnya.




















