Pemerintahan

Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim Soroti Kinerja BUMD Terhadap Kontribusi PAD Belum Maksimal

18
×

Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim Soroti Kinerja BUMD Terhadap Kontribusi PAD Belum Maksimal

Share this article
Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim Soroti Kinerja BUMD Terhadap Kontribusi PAD Belum Maksimal
Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim, Adam Rusydi.(foto:sudutkota.id/Aspri)

Sudutkota.id – Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, Adam Rusydi Spd MPd, menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim yang belum mampu berkontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun mendapat dukungan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jatim.

Adam Rusydi mengungkapkan bahwa, sebagian besar setoran dividen BUMD Jatim saat ini hanya bertumpu pada Bank Jatim saja. Kondisi tersebut menjadi sorotan legislatif mengenai efektivitas tata kelola dan kinerja sejumlah BUMD yang seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi daerah.

Berdasarkan data yang diungkap DPRD Provinsi Jatim, total dividen yang disetor tujuh BUMD milik Pemprov Jatim pada tahun ini hanya mencapai Rp 488,1 Miliar.

Namun dari jumlah tersebut, sekitar Rp 420 Miliar atau hampir 86 persen berasal dari Bank Jatim. Data itu menunjukkan enam BUMD lainnya hanya menyumbang sekitar 14 persen dari total dividen yang diterima pemerintah daerah.

Adam juga menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian serius dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD provinsi Jatim.

Persoalan tersebut tidak hanya terkait rendahnya kontribusi dividen, DPRD juga menemukan indikasi persoalan tata kelola yang dinilai perlu segera dibenahi.

Bahkan Adam Rusydi juga menyebutkan adanya praktik yang diduga membuat laporan dividen terlihat seolah-olah sudah disetorkan kepada daerah, padahal realisasinya belum dilakukan.

“Ada BUMD yang melaporkan menyetor dividen misalnya Rp1 Miliar ke PAD. Tetapi ternyata dana itu tidak benar-benar disetorkan dan hanya dicatat sebagai utang. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ujar Adam, Senin (29/2026).

Selain persoalan dividen, Pansus BUMD DPRD Provinsi Jatim juga menemukan indikasi dugaan praktik rangkap jabatan direksi yang tidak sesuai ketentuan serta keberadaan pelaksana tugas (Plt) direksi dalam waktu yang cukup lama.

Adam menyatakan berbagai temuan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman dan akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah pembahasan pansus selesai sekitar Juli 2026 mendatang.

“Kami akan menyampaikan kepada masyarakat terkait kinerja BUMD-BUMD yang memiliki catatan-catatan tersebut setelah pembahasan selesai pada Juli mendatang,” tegasnya.

Adam Rusydi menambahkan, bahwa pengawasan terhadap BUMD tidak boleh hanya menjadi konsumsi internal pemerintah dan DPRD, namun harus menjadi isu publik karena menyangkut pengelolaan aset dan uang rakyat.

“Kami ingin persoalan tata kelola BUMD tidak menjadi isu yang eksklusif. Masyarakat harus mengetahui apa yang terjadi, apa tantangannya, dan bagaimana solusi yang harus dilakukan agar BUMD benar-benar memberi manfaat bagi daerah,” jelasnya.

Sementara itu menurut Kombong Pasulu Kepala Bagian BUMD Biro Perekonomian Pemprov Jatim menilai, apabila dilihat secara historis dan akumulatif, kinerja BUMD Jawa Timur masih menunjukkan tren positif.

Kombong menjelaskan, selama ini total penyertaan modal yang telah disalurkan Pemprov Jatim kepada berbagai BUMD mencapai sekitar Rp 4,15 Triliun dengan akumulasi dividen yang telah diterima pemerintah daerah mencapai Rp 6,45 Triliun.

“Dari sisi akumulasi, dividen yang diterima pemerintah daerah sebenarnya sudah melampaui nilai penyertaan modal yang diberikan,” kata Kombong.

Meski demikian, dia tidak memungkiri bahwa masih terdapat sejumlah hambatan yang membuat beberapa BUMD sulit berkembang secara maksimal.

Menurut Kombong, cara kerja bisnis perusahaan daerah tidak seleluasa perusahaan swasta karena harus mengikuti berbagai ketentuan dan regulasi yang berlaku.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *