Daerah

Vandalisme Anjungan Air Minum di Kayutangan Dikecam Keras, Wali Kota: Masyarakat yang Dirugikan

11
×

Vandalisme Anjungan Air Minum di Kayutangan Dikecam Keras, Wali Kota: Masyarakat yang Dirugikan

Share this article
Vandalisme Anjungan Air Minum di Kayutangan Dikecam Keras, Wali Kota: Masyarakat yang Dirugikan
Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Priyo “Bogank” Sudibyo, saat menyampaikan kecaman dan pernyataan resmi terkait kasus vandalisme fasilitas Anjungan Air Siap Minum (ASM) di Kota Malang.(foto:sudutkota.id/istimewa)

Sudutkota.id – Aksi vandalisme yang merusak fasilitas Anjungan Air Siap Minum (ASM) di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menuai kecaman dari berbagai pihak.

Fasilitas publik yang seharusnya dapat dinikmati warga dan wisatawan secara gratis itu justru dicoret-coret oknum tak bertanggung jawab hingga mengganggu fungsi dan estetika ruang publik.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyayangkan tindakan perusakan tersebut. Ia menegaskan bahwa fasilitas ASM dibangun untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk dirusak.

“Ya, kita sangat menyayangkan ya. Ini kan kepentingan umum. Justru masyarakat yang akhirnya dirugikan. Fasilitas air minum gratis yang disiapkan untuk membantu warga dan wisatawan, malah dirusak,” ujar Wahyu, Rabu (24/6/2026).

Ia menambahkan, langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah ke depan adalah memperkuat edukasi dan kesadaran publik agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ke depan yang penting adalah sosialisasi dan membangun kesadaran masyarakat. Ini bukan hanya soal fasilitas, tapi soal tanggung jawab bersama menjaga ruang publik,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Priyo “Bogank” Sudibyo, juga mengecam keras aksi vandalisme tersebut. Ia menilai perbuatan itu tidak hanya merusak aset daerah, tetapi juga mencederai kepentingan publik yang lebih luas.

Menurutnya, pemerintah bersama BUMD telah berupaya menyediakan fasilitas air minum gratis di ruang-ruang publik untuk mengurangi beban masyarakat. Namun, tindakan perusakan justru menghilangkan manfaat tersebut.

“Ini ironis. Di satu sisi kita membangun layanan publik untuk masyarakat, tapi di sisi lain ada oknum yang merusaknya. Ini bukan hanya kerugian material, tapi juga sosial,” tegasnya.

Pihak Tugu Tirta menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum terhadap pelaku. Mereka menyebut tindakan tersebut dapat dijerat ketentuan hukum pidana dengan ancaman hukuman hingga 2,6 tahun penjara sesuai regulasi yang berlaku.

Secara terpisah, fasilitas ASM yang menjadi sasaran vandalisme diketahui berada di salah satu titik strategis kawasan wisata Kayutangan Heritage. Coretan cat berwarna hitam terlihat menutupi bagian papan informasi hingga tiang penyangga fasilitas, sehingga mengganggu estetika kawasan heritage yang menjadi ikon wisata kota.

Selain merusak tampilan, aksi tersebut juga dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang memanfaatkan fasilitas air minum gratis tersebut.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian dari Polresta Malang Kota. Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Laporan kami terima, dan langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Ia menambahkan, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah bukti di lokasi kejadian serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar Kayutangan Heritage untuk mengidentifikasi pelaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga fasilitas umum dan segera melapor apabila melihat tindakan mencurigakan atau perusakan, melalui layanan darurat 110 atau hotline Jogo Malang Presisi.

Kasus vandalisme ini menambah daftar tantangan dalam pengelolaan ruang publik Kota Malang, terutama dalam menjaga fasilitas yang dibangun dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat luas.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *