Hukum

Advokat Berinisial AA Disanksi Pemberhentian Sementara Satu Tahun, DKD PERADI Malang Nyatakan Terbukti Langgar Kode Etik

14
×

Advokat Berinisial AA Disanksi Pemberhentian Sementara Satu Tahun, DKD PERADI Malang Nyatakan Terbukti Langgar Kode Etik

Share this article
Advokat Berinisial AA Disanksi Pemberhentian Sementara Satu Tahun, DKD PERADI Malang Nyatakan Terbukti Langgar Kode Etik
Drs. Sunardi didampingi Ketua Tim Hukum PBH PERADI Malang, Maliki SH.(foto:sudutkota.id/istimewa)

Sudutkota.id – Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun kepada seorang advokat berinisial AA.

Ini setelah AA dinyatakan terbukti melanggar Sumpah Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), khususnya terkait prinsip benturan kepentingan (conflict of interest). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PERADI/DK-MALANG/2026, pada Selasa (23/6/2026).

Perkara ini bermula dari pengaduan yang diajukan Drs. Sunardi terhadap AA, yang sebelumnya menjadi kuasa hukumnya dalam sejumlah persoalan, termasuk penanganan sengketa yang berkaitan dengan aset dan tanah di Kota Malang.

Dalam laporannya, Sunardi menilai terdapat tindakan yang tidak lagi sejalan dengan kepentingannya sebagai klien dan diduga menimbulkan benturan kepentingan yang merugikan hak-haknya.

Merasa dirugikan, Sunardi kemudian membawa persoalan tersebut ke DKD PERADI Malang melalui mekanisme penegakan kode etik profesi advokat.

Selama proses persidangan, majelis memeriksa berbagai alat bukti, dokumen, serta keterangan para pihak sebelum akhirnya menyimpulkan bahwa AA terbukti melanggar ketentuan etik mengenai loyalitas kepada klien dan larangan konflik kepentingan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, DKD PERADI Malang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dari profesi advokat selama satu tahun.

Dalam amar dan pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia wajib menjaga integritas, independensi, profesionalisme, serta kepercayaan yang diberikan oleh klien. Penegakan kode etik dinilai menjadi instrumen penting untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus melindungi masyarakat pencari keadilan.

Selama proses pemeriksaan etik berlangsung, Sunardi memperoleh pendampingan hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang yang dipimpin Maliki, SH, bersama Ketua PBH PERADI Malang, Joko Tricahyono, SH.

Maliki menyatakan putusan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penegakan etik di lingkungan organisasi advokat berjalan sesuai prosedur dan didasarkan pada pemeriksaan yang komprehensif.

“Putusan ini membuktikan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa secara independen melalui mekanisme organisasi profesi. Majelis telah melakukan penilaian terhadap alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Kami menghormati hasil tersebut sebagai bentuk penegakan Kode Etik Advokat Indonesia demi menjaga kehormatan profesi, melindungi kepentingan klien, dan memastikan prinsip loyalitas serta larangan benturan kepentingan benar-benar ditegakkan,” ujar Maliki.

Ia menambahkan bahwa putusan etik tidak hanya bertujuan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar, tetapi juga memiliki fungsi edukatif bagi seluruh advokat agar senantiasa menjalankan profesinya secara profesional, transparan, dan mengutamakan kepentingan klien sesuai koridor hukum dan etika profesi.

Di sisi lain, Sunardi menyatakan menghormati putusan DKD PERADI Malang, meski mengaku belum sepenuhnya puas terhadap jenis sanksi yang dijatuhkan. Menurutnya, pemberhentian sementara selama satu tahun belum mencerminkan tingkat pelanggaran yang ia rasakan.

“Saya menghargai keputusan majelis karena telah menyatakan adanya pelanggaran kode etik. Namun, sejak awal saya memohon agar teradu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari profesi advokat. Menurut saya, sanksi sementara selama satu tahun belum sebanding dengan dampak yang saya rasakan, baik dari sisi materiil maupun immateriil. Saat ini saya masih mempelajari salinan putusan secara menyeluruh dan mempertimbangkan kemungkinan mengajukan upaya banding sesuai mekanisme yang tersedia,” kata Sunardi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim PBH PERADI Malang yang telah mendampinginya selama proses pemeriksaan etik berlangsung.

“Saya berharap perkara ini menjadi pelajaran bahwa profesi advokat bukan hanya dituntut memiliki kemampuan hukum, tetapi juga harus memegang teguh integritas, menjaga kepercayaan klien, dan mematuhi kode etik sebagai landasan utama dalam menjalankan profesinya,” pungkas Sunardi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *