Daerah

Gelombang Protes Program MBG Muncul, Ali Muthohirin: Kewenangan Penutupan Ada di Pusat

23
×

Gelombang Protes Program MBG Muncul, Ali Muthohirin: Kewenangan Penutupan Ada di Pusat

Share this article
Gelombang Protes Program MBG Muncul, Ali Muthohirin: Kewenangan Penutupan Ada di Pusat
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin saat diwawancarai awak media terkait pelaksanaan Program MBG di Kota Malang, Kamis (18/6/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Munculnya gelombang protes dan evaluasi terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Malang.

Namun, Pemkot Malang menegaskan bahwa kewenangan menghentikan atau menutup operasional dapur MBG sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, Kamis (18/6/2026). Ia menegaskan, pemerintah daerah lebih berperan memastikan setiap dapur penyedia makanan memenuhi standar kelayakan operasional dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat.

“Program MBG adalah program nasional. Pemerintah Kota Malang bertugas menjaga agar pelaksanaannya berjalan dengan baik, termasuk memastikan kelayakan setiap dapur sebelum beroperasi. Soal dihentikan atau tidak, itu merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ali menekankan bahwa pengawasan kualitas menjadi prioritas karena sasaran utama program tersebut adalah anak-anak di Kota Malang. Menurutnya, aspek kebersihan, mutu bahan baku, proses memasak, hingga standar operasional harus dijaga secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) juga melakukan kunjungan dan melihat langsung salah satu dapur MBG di kawasan Sawojajar yang dinilai memiliki standar operasional sangat baik.

“Mulai dari pemilihan bahan makanan, proses memasak, hingga penerapan SOP di dapur tersebut sudah sangat baik dan layak dijadikan contoh. Standar seperti itu yang ingin kami dorong agar diterapkan di seluruh SPPG,” jelasnya.

Pemerintah Kota Malang melalui Satgas Pangan juga terus melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi apabila ditemukan dapur yang dinilai belum memenuhi standar. Meski demikian, rekomendasi tersebut tetap harus melalui mekanisme dan keputusan pemerintah pusat.

Ali juga mengungkapkan bahwa pada hari yang sama dirinya menerima laporan dari sejumlah pihak yang mendistribusikan bahan pangan dan menu MBG bahwa terdapat beberapa titik SPPG yang tidak melakukan aktivitas distribusi.

“Kami mendapat informasi ada beberapa lokasi yang sementara tidak beroperasi atau disuspensi. Namun keputusan suspend itu merupakan kewenangan pusat. Kami hanya dapat memberikan rekomendasi apabila dalam evaluasi ditemukan ketidaksesuaian dengan standar yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, penghentian sementara operasional bisa saja merupakan bagian dari proses pembenahan pasca munculnya berbagai persoalan yang menjadi perhatian Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tersebut dinilai sebagai upaya preventif untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga dan tidak memunculkan masalah baru.

“Kalau memang ada yang disuspensi sementara demi perbaikan dan menjaga kualitas pelayanan, tentu itu harus dipandang sebagai bagian dari evaluasi. Detailnya masih akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait,” tegas Ali.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *