Daerah

Pemkot Malang Luruskan Isu Kenaikan Pajak Kendaraan, Keringanan 40 Persen Jadi Penopang

24
×

Pemkot Malang Luruskan Isu Kenaikan Pajak Kendaraan, Keringanan 40 Persen Jadi Penopang

Share this article
Pemkot Malang Luruskan Isu Kenaikan Pajak Kendaraan, Keringanan 40 Persen Jadi Penopang
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan paparan dalam kegiatan sosialisasi regulasi opsen PKB dan BBNKB di The Aliante Hotel & Convention Center Malang, Rabu (17/6/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Di tengah upaya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat memaparkan sosialisasi regulasi opsen PKB dan BBNKB di The Aliante Hotel & Convention Center Malang, Jalan Aries Munandar No. 41, Kidul Dalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (17/6/2026), menyusul munculnya berbagai pertanyaan publik terkait implementasi regulasi baru mengenai dasar pengenaan pajak kendaraan.

Wahyu mengatakan pemerintah sengaja menggelar sosialisasi secara bertahap di lima kecamatan agar informasi yang diterima masyarakat tidak simpang siur. Setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Lowokwaru, kegiatan serupa digelar di Kecamatan Kedungkandang dan akan berlanjut ke wilayah lainnya dengan melibatkan lurah, ketua RT, ketua RW, hingga tokoh masyarakat.

Menurut Wahyu, fokus utama pemerintah bukanlah menaikkan beban pajak warga, melainkan memberikan pemahaman mengenai perubahan regulasi yang berlaku. Sosialisasi dianggap penting agar masyarakat mengetahui adanya penyesuaian kebijakan tanpa langsung berasumsi bahwa nominal pajak yang harus dibayar otomatis meningkat.

“Tidak ada kenaikan. Yang kami lakukan adalah memberikan pemahaman terkait regulasi dan implementasinya kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui wartawan.

Meski demikian, di balik penegasan tersebut tersimpan tantangan fiskal yang tidak ringan. Wahyu mengakui kondisi keuangan pemerintah daerah sedang menghadapi tekanan akibat kebijakan efisiensi anggaran dan pengelolaan transfer ke daerah. Karena itu, optimalisasi PAD menjadi salah satu strategi untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.

Pemerintah Kota Malang, lanjutnya, tetap berkewajiban memenuhi target penerimaan daerah agar berbagai program pembangunan dan janji kepada masyarakat dapat direalisasikan. Namun, upaya tersebut diharapkan tidak menambah beban wajib pajak di tengah kondisi ekonomi yang masih memerlukan perhatian.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moh. Sulthon, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang penyesuaian dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Menurutnya, perubahan dasar pengenaan secara teori memang berpotensi memengaruhi besaran pajak yang dibayar masyarakat. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan kebijakan berupa keringanan sebesar 40 persen terhadap dasar pengenaan tersebut sehingga dampak kenaikan dapat ditekan.

“Kalau tidak ada kebijakan keringanan dari gubernur, tentu perubahan dasar pengenaan bisa memicu kenaikan. Karena itu diterbitkan keputusan yang memberikan pengurangan sebesar 40 persen sehingga masyarakat tidak mengalami beban tambahan seperti yang dikhawatirkan,” jelas Sulthon.

Ia menambahkan, sebelumnya kebijakan pengurangan hanya sebesar 16 persen. Dengan skema baru yang mencapai 40 persen, pemerintah berharap stabilitas pembayaran pajak kendaraan tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian kepada para wajib pajak.

Dari sisi penerimaan daerah, data Bapenda menunjukkan realisasi opsen PKB hingga 14 Juni 2026 telah mencapai sekitar Rp50,025 Miliar atau 42,34 persen dari target tahunan Rp132,4 Miliar. Angka tersebut bahkan sudah melampaui target semester pertama yang dipatok sekitar 40 persen.

Sementara itu, realisasi opsen BBNKB tercatat sekitar Rp19,5 Miliar atau 35,51 persen dari target Rp60,5 Miliar. Pemerintah optimistis capaian tersebut akan terus meningkat hingga akhir Juni sehingga dapat menopang kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah.

Namun, gencarnya sosialisasi yang dilakukan Pemkot Malang juga menunjukkan bahwa perubahan kebijakan perpajakan masih menyisakan ruang kebingungan di masyarakat.

Transparansi informasi menjadi kunci agar upaya meningkatkan PAD tidak memunculkan persepsi bahwa pemerintah sedang menaikkan pungutan di tengah tekanan ekonomi.

Pada akhirnya, tantangan bagi Pemkot Malang bukan hanya memastikan target pendapatan tercapai, tetapi juga menjaga kepercayaan publik melalui komunikasi yang terbuka dan kebijakan yang berpihak pada kemampuan masyarakat.

Dengan adanya keringanan 40 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah berharap isu kenaikan pajak kendaraan dapat diredam dan tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *