Sudutkota.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengusulkan penambahan masa reses anggota dewan dari tiga kali menjadi enam kali dalam setahun.
Usulan tersebut sebagai upaya memperluas jangkauan penyerapan aspirasi masyarakat di provinsi dengan jumlah penduduk sekitar 42 juta jiwa itu.
Rencana perubahan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang merupakan merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Salah satunya memang rencana penambahan reses. Ini kita mau naikkan dari tiga menjadi enam,” ujar Hartono di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Senin (15/6/2026)
Politisi Gerindra ini mengatakan, perubahan aturan diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan kelembagaan, sekaligus meningkatkan efektivitas fungsi anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Saat ini, DPRD Provinsi Jatim menjadwalkan tiga kali masa reses dalam satu tahun dengan enam titik kunjungan tiap masa reses.
Dengan jumlah anggota DPRD provinsi Jatim sebanyak 120 orang, total kegiatan reses yang dilakukan mencapai sekitar 18 titik per anggota dalam setahun.
Menurut Hartono, jumlah tersebut masih belum sebanding dengan luas wilayah dan jumlah masyarakat Jawa Timur yang harus dijangkau.
“Kalau dihitung, dengan alokasi yang ada, sekitar satu juta tiga ratusan masyarakat yang bisa terjangkau. Itu masih jauh dibandingkan jumlah warga Jawa Timur,” sambungnya.
Ia menjelaskan, reses merupakan instrumen penting bagi anggota legislatif untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Hartono mencontohkan kondisi di daerah pemilihannya, yakni Dapil Jatim IX yang meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi. Menurutnya, pembagian titik reses menjadi tantangan tersendiri karena luasnya wilayah dan banyaknya konstituen.
Selain membahas penambahan jumlah reses, DPRD provinsi Jatim juga mengkaji kemungkinan pemberian bingkisan atau suvenir kepada masyarakat yang menghadiri kegiatan reses.
Selama ini, masyarakat yang datang dalam agenda reses hanya mendapatkan fasilitas konsumsi berupa makanan dan minuman, tanpa adanya bantuan transportasi dari anggaran daerah.
Hartono mengatakan, pemberian bingkisan nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta aturan yang berlaku.
Sementara itu ketua Bapemperda DPRD provinsi Jatim Yordan M Batara Goa menjelaskan, rencana pemberian suvenir tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah meluangkan waktu hadir dalam agenda reses.
Menurut dia, teknis terkait besaran maupun bentuk suvenir masih akan dibahas lebih lanjut
Karena sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang hadir.
Yordan menegaskan, penambahan alokasi reses tidak bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah.
Ia menyebut, kegiatan reses memiliki fungsi langsung dalam menjaring aspirasi masyarakat sehingga berbeda dengan pengeluaran yang dapat dikurangi.




















