Sudutkota.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKCK) dalam Rapat Paripurna penyampaian pandangan fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (15/6/2026).
Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut pelaksanaan program pembangunan, tetapi juga menyentuh aspek komunikasi birokrasi, pelayanan publik, hingga kepemimpinan organisasi perangkat daerah.
Juru bicara Fraksi PDI-P, Redam Guruh Krismantara, menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD seharusnya menjadi momentum mengevaluasi sejauh mana pemerintah benar-benar hadir menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
“APBD bukan hanya kumpulan angka dalam dokumen pertanggungjawaban. APBD adalah cermin keberpihakan pemerintah kepada rakyat dan ukuran apakah pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Ketika ruang dialog menyempit dan komunikasi tidak berjalan baik, maka pembangunan berisiko kehilangan arah dan jauh dari harapan publik,” tegas Redam dalam pandangan fraksinya.
Fraksi PDI-P menilai masih terdapat kecenderungan birokrasi yang tertutup dan kurang responsif terhadap berbagai masukan dari DPRD maupun masyarakat. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat lahirnya kebijakan yang tepat sasaran dan justru memunculkan ketidakpuasan publik karena aspirasi yang berkembang di lapangan tidak terakomodasi secara optimal.
Menurut Redam, pembangunan daerah tidak dapat disusun hanya dari balik meja perencanaan. Ia menilai kebijakan yang berkualitas harus lahir melalui komunikasi yang intensif antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat agar anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata.
“Kami memandang semangat reformasi birokrasi menuntut aparatur menjadi pelayan publik yang terbuka, kolaboratif, dan adaptif terhadap kritik. Ketika komunikasi diabaikan, bukan hanya hubungan kelembagaan yang terganggu, tetapi efektivitas pembangunan juga ikut dipertaruhkan,” ujarnya.
Fraksi PDI-P juga menyoroti sejumlah usulan pembangunan yang berasal dari Pokok-Pokok Pikiran DPRD, terutama terkait kondisi fasilitas pendidikan yang dinilai membutuhkan perhatian lebih serius. Menurut Redam, masih ditemukan gedung sekolah yang mengalami kerusakan dan berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik.
“Setiap ruang kelas yang retak dan setiap atap sekolah yang rapuh bukan sekadar persoalan fisik bangunan. Di dalamnya ada keselamatan anak-anak dan masa depan generasi Kabupaten Malang yang tidak boleh dipertaruhkan hanya karena lemahnya respons birokrasi,” katanya.
Selain itu, lambannya proses uji publik terhadap rencana pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang juga menjadi perhatian Fraksi PDI-P. Keterlambatan tersebut dinilai sebagai sinyal adanya persoalan dalam pengelolaan kebijakan strategis, khususnya dalam membangun komunikasi dan partisipasi masyarakat terhadap proyek yang menggunakan anggaran publik.
Atas berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI-P berpandangan bahwa Kepala DPKCK Kabupaten Malang perlu mendapatkan pembinaan dan evaluasi secara menyeluruh. Bahkan, fraksi membuka opsi agar dilakukan uji kompetensi ulang apabila dipandang perlu oleh Bupati Malang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Jabatan publik bukan sekadar soal kewenangan, tetapi amanah untuk menghadirkan solusi. Ketika pembangunan mulai kehilangan orientasi dan kepercayaan masyarakat menurun, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya programnya, melainkan juga kepemimpinan yang menjalankannya,” tandas Redam.




















