Sudutkota.id – Dukungan terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan aplikasi transportasi online maksimal 8 persen terus mengalir.
Namun di balik apresiasi tersebut, DPRD Kota Malang mengingatkan pemerintah agar tidak lengah dalam mengawal implementasinya di lapangan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Muhammad Anas Muttaqin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), bukan sekadar menjadi regulasi yang baik di atas kertas tetapi lemah dalam pengawasan.
Menurut Anas, selama beberapa tahun terakhir para pengemudi ojol telah menjadi salah satu pilar penting dalam menopang aktivitas ekonomi masyarakat. Tidak hanya melayani transportasi penumpang, mereka juga menjadi ujung tombak distribusi barang, pengiriman logistik, hingga layanan pesan antar makanan yang semakin berkembang di era digital.
Karena itu, kata dia, negara harus hadir memberikan perlindungan yang adil kepada para mitra pengemudi yang selama ini sering mengeluhkan besarnya potongan aplikasi yang berdampak langsung terhadap pendapatan harian mereka.
“Perpres ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap para pengemudi ojek online yang selama ini menjadi bagian penting dalam layanan transportasi dan distribusi masyarakat. Potongan maksimal 8 persen tentu akan sangat membantu meningkatkan pendapatan mereka,” ujar Anas saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2026).
Meski demikian, Anas menilai tantangan sesungguhnya justru berada pada tahap pelaksanaan. Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga harus memastikan setiap perusahaan aplikasi mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat, bukan tidak mungkin muncul berbagai skema atau pungutan lain yang pada akhirnya tetap membebani para pengemudi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghilangkan substansi utama dari lahirnya kebijakan pembatasan potongan aplikasi.
“Pemerintah tidak cukup hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga harus memastikan implementasinya berjalan efektif di lapangan. Pengawasan terhadap perusahaan aplikasi dinilai penting agar aturan tersebut tidak sekadar menjadi kebijakan administratif tanpa dampak nyata bagi pengemudi,” tegasnya.
Anas menilai pemerintah pusat bersama kementerian terkait harus memiliki mekanisme pengawasan yang jelas dan terukur. Evaluasi berkala terhadap perusahaan aplikasi juga perlu dilakukan agar tidak ada praktik-praktik yang merugikan mitra pengemudi.
“Jangan sampai ada celah yang justru membuat pengemudi tetap menerima potongan di luar ketentuan. Pemerintah harus hadir memastikan regulasi ini benar-benar dijalankan sesuai semangat perlindungan kesejahteraan pekerja sektor informal digital,” lanjutnya.
Lebih jauh, Anas mendorong adanya sistem pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, komunitas pengemudi ojol, akademisi, hingga kementerian terkait. Dengan pengawasan yang terbuka dan partisipatif, pelaksanaan aturan akan lebih transparan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Ia menegaskan bahwa keberadaan pengemudi ojol saat ini tidak bisa lagi dipandang sebagai pekerjaan sampingan semata. Di banyak kota, termasuk Kota Malang, ribuan keluarga menggantungkan penghasilan dari sektor transportasi online. Oleh karena itu, kebijakan yang menyangkut pendapatan mereka harus benar-benar berpihak pada keadilan dan keberlanjutan ekonomi.
“Pengemudi ojol memiliki kontribusi besar terhadap pergerakan ekonomi masyarakat, khususnya di perkotaan seperti Kota Malang. Karena itu, mereka layak mendapatkan sistem kerja dan pembagian pendapatan yang manusiawi,” katanya.
Anas juga berharap terbitnya Perpres tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ekosistem transportasi online secara menyeluruh. Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan bisnis perusahaan aplikasi dan hak-hak mitra pengemudi harus dijaga agar tidak terjadi ketimpangan yang berujung pada ketidakadilan.
Ia menilai selama ini perdebatan mengenai besaran potongan aplikasi sering kali menjadi sumber keluhan para pengemudi. Karena itu, keputusan pemerintah membatasi potongan maksimal 8 persen harus dipastikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi di lapangan.
“Yang terpenting bukan sekadar terbitnya aturan, tetapi bagaimana para pengemudi benar-benar merasakan peningkatan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik. Regulasi ini harus menjadi solusi nyata, bukan hanya simbol keberpihakan,” pungkasnya.




















