Daerah

Ultimatum Terakhir Pemkot Malang, 22 PKL RTH Kedungkandang Terancam Digusur

19
×

Ultimatum Terakhir Pemkot Malang, 22 PKL RTH Kedungkandang Terancam Digusur

Share this article
Ultimatum Terakhir Pemkot Malang, 22 PKL RTH Kedungkandang Terancam Digusur
Petugas Pemkot Malang saat melakukan pendataan di salah satu warung pedagang yang masih beraktivitas di kawasan RTH Kedungkandang sebagai bagian dari proses penertiban dan penataan area tersebut.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idPemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menunjukkan sikap tegas terhadap keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang masih bertahan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kedungkandang.

Setelah dua kali surat peringatan tidak membuahkan hasil maksimal, Pemkot kini mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang menjadi ultimatum terakhir sebelum langkah penertiban dan pembongkaran dilakukan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, Sabtu (13/6/2026), mengatakan bahwa proses penanganan terhadap PKL di kawasan tersebut telah dilakukan secara bertahap sejak April lalu. Pemerintah, kata dia, telah memberikan kesempatan yang cukup kepada para pedagang untuk melakukan relokasi secara mandiri sebelum tindakan tegas diambil.

SP1 diberikan pada 9 April 2026, dilanjutkan SP2 pada 2 Juni 2026, dan SP3 resmi dilayangkan pada 10 Juni 2026. Surat peringatan tersebut ditujukan kepada 41 PKL yang selama ini memanfaatkan area RTH Kedungkandang sebagai lokasi berjualan.

Menurut Raymond, langkah tersebut bukan semata-mata penertiban pedagang, melainkan bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau sesuai peruntukannya. Sebab, kawasan RTH merupakan aset publik yang harus dijaga keberadaannya sebagai ruang lingkungan dan fasilitas masyarakat, bukan untuk aktivitas perdagangan permanen.

“Pemberian surat peringatan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai tahapan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga regulasi yang menjadi landasan tindakan Pemkot Malang. Pertama, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan yang melarang aktivitas berjualan di jalur hijau, trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha.

Selain itu, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengamanatkan pemerintah untuk menjaga dan mengamankan aset milik daerah dari penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.

Regulasi tersebut diperkuat dengan Keputusan Wali Kota Malang tentang status pengelolaan aset daerah yang menempatkan kawasan RTH tersebut di bawah kewenangan DLH Kota Malang.

Meski telah diberikan peringatan berulang kali, belum seluruh pedagang bersedia meninggalkan lokasi. Dari total 41 PKL yang menerima surat peringatan, baru 19 pedagang yang telah berpindah ke lokasi relokasi yang disediakan di kawasan selatan GOR Ken Arok.

Sementara itu, sebanyak 22 PKL lainnya masih bertahan dan tetap menjalankan aktivitas usaha di sekitar RTH Kedungkandang. Kondisi ini membuat pemerintah bersiap mengambil langkah lanjutan apabila batas waktu yang diberikan dalam SP3 tidak dipatuhi.

Raymond menegaskan bahwa SP3 berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan. Jika hingga masa tersebut berakhir para pedagang masih tidak mengosongkan area, maka proses penanganan akan dilimpahkan kepada Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih belum ada perpindahan, maka akan kami serahkan kepada Satpol PP untuk proses penertiban dan pembongkaran,” tegasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *